lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Puluhan advokat dari Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PERKADIN) resmi diambil sumpahnya dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Banjarbaru, Selasa (28/7/2026).
Prosesi pengambilan sumpah berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar sebagai bagian dari tahapan konstitusional yang wajib dilalui sebelum seorang advokat dapat menjalankan profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pengambilan sumpah dilaksanakan berdasarkan Surat Panitera Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 2549/PAN.W15-U/HK2/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Dewan Pimpinan Nasional PERKADIN terkait pelaksanaan pengambilan sumpah bagi para calon advokat.
Ketua Umum PERKADIN, M Supian Noor, mengapresiasi Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang telah memfasilitasi pelaksanaan pengambilan sumpah advokat sesuai prosedur.
Menurutnya, pengambilan sumpah bukan sekadar seremonial, melainkan amanah moral dan konstitusional yang harus dijaga oleh setiap advokat dalam menjalankan profesinya.
“Profesi advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile). Oleh karena itu, setiap advokat PERKADIN harus menjunjung tinggi integritas, independensi, profesionalisme, serta senantiasa berpegang teguh pada kode etik advokat dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Supian Noor.
Ia menegaskan PERKADIN berkomitmen mencetak advokat yang tidak hanya memiliki kemampuan akademik dan keterampilan litigasi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, hak asasi manusia, dan supremasi hukum.
Menurut Supian Noor, organisasi advokat harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan sistem hukum nasional melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang advokasi serta penyelesaian sengketa.
Ia juga mengingatkan para advokat yang telah diambil sumpah agar senantiasa menjaga kehormatan profesi, menghindari penyalahgunaan kewenangan, serta mengedepankan kepentingan pencari keadilan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Dengan telah diambilnya sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi, para advokat PERKADIN kini secara resmi memenuhi salah satu persyaratan hukum untuk menjalankan profesinya sebagai advokat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.
Editor: Tim Redaksi


