lenterakalimantan.com, TAMIYANG LAYANG – Seorang warga Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, bernama Jani, (42) mengadu ke Polsek Dusun Tengah, karena merasa dirinya jadi korban penipuan atau tindak pidana penggelapan.
Adapun orang yang ia laporkan, adalah KK (44) warga Kabupaten Murung Raya, yang katanya mau membeli sepeda motor miliknya, ternyata malah membawa kabur.
Menurut penuturan Jani, hal ini berawal dari KK yang datang ke rumah KN, rekan Jani, di Puruk Cahu, ibukota Kabupaten Murung Raya.
Kepada KN, KK bercerita, jika dirinya ingin membeli sepeda motor. Kebetulan, KN yang tahu Jani berniat menjual sepeda motor N Max nya, lalu mengajak KK ke rumah korban di Ampah, untuk mempertemukan kedua belah pihak.
Setelah beberapa saat berbincang, rupanya KK mulai melancarkan modus. Ia beralasan ingin mencoba dulu sepeda motor tersebut sebelum jadi membeli.
Tanpa curiga, Jani pun meminjamkan. Tak tahunya, sang calon pembeli malah meminjam sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Jani yang menunggu lama, akhirnya panik dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah. Petugas pun segera merespon dengan melakukan penyelidikan ke lapangan.
Beruntung tak lama kemudian, petugas mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada orang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi DA 6131 UAX seperti yang dicari. Maka petugas bersama warga pun segera bergerak, mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Seperti yang diberitakan dalam rilis pers Humas Polres Barito Timur, (Selasa, 17/10/2023), Kapolres AKBP Viddy Dasmasela S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Dusun Tengah, Inspektur Satu (Iptu) Supriyadi S.H, M.H membenarkan insiden yang menimpa Jani itu.
“Betul. Kami menerima laporan dari korban, Saudara Jani, yang diperkirakan menderita kerugian material sebesar Rp 23.000.000. Sementara pelaku, berinisial KK, ternyata pernah terlibat kasus yang sama ,” ujarnya.
Lebih lanjut Supriyadi mengatakan bahwa akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


