lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Ratusan warga Desa Gunung Raja, yang tergabung di Gerakan Masyarakat Gunung Raja (GMGR) mendatangi Kantor Bupati Tanah Laut, guna meminta Kepala Desa Gunung Raja dicopot dari jabatanya.
Aksi warga ini, mendapat pengawalan ketat dari Polres Tala dan Satpol PP Kabupaten Tanah Laut.
“Kedatangan masyarakat ke Kantor Bupati untuk menyampaikan aspirasi untuk mencopot memberhentikan Kepala Desa Gunung Raja,”kata Mujahidin kuasa hukum masyarakat Gunung Raja, Senin (9/10/2023).
Mujahidin mengatakan, ada dugaan kepala desa telah melanggar larangan yang ditentukan Undang-Undang. Di antaranya melakukan tindakan diskriminatif dan tindakan penyalahgunaan kewenangan, serta ada dugaan tindakan korupsi.
Menurutnya, ada beberapa warga desa penerima raskin, selama tiga bulan tidak menerima bantuan.
Selanjutnya, penerima bantuan dana puting beliung ada empat warga yang menerima dana puting beliung, perorangannya sebesar Rp 2.500.000 dapat potongan masing-masing Rp 500.000, oleh kepala desa dengan alasan administrasi.
“Kami mendapatkan tanggapan baik dari pemerintah daerah dan berjanji siap akan menindak lanjuti aduan dari masyarakat Desa Gunung Raja,” pungkasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tala H Dahnial Kifli mengatakan, tadi ada beberapa poin yang disampaikan oleh kuasa hukum warga Gunung Raja pada saat pertemuan dengan beberapa orang perwakilan warga.
Ia menambahkan, terkait dengan adanya penyampaian masyarakat soal bantuan raskin dan dana bantuan angin puting beliung.
Secara prosedur administrasi bisa melaporkan ke Inspektorat, untuk tindakan dugaan Korupsi bisa melaporkan ke aparat penegak hukum.
Langkah awalnya pencarian data dan diaudit dan penyidikan, Inspektorat nantinya akan menyampaikan ke Pj Bupati Tala untuk mengambil keputusan.
“Kalau memang nantinya ditemukan pelanggaran, harus ada keputusan yang jelas diambil oleh Pj Bupati, namun ini kan belum tau baru mendapat informasi dari masyarakat,”tutupnya.


