lenterakalimantan.com, Rantau – Dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tapin 2024.
Pj Bupati Tapin Muhmmad Syarifuddin lakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU dan Bawaslu Tapin di Aula Ballroom Hotel Grand Qin, Banjarbaru, Senin (6/11/2023).
Muhammad Syarifuddin menyampaikan, bahwa pemberian hibah ini untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapin dan hal tersebut telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pemberian hibah, hal itu merupakan wujud dukungan penuh Pemerintah Daerah, terhadap seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapin pada tahun 2024 mendatang.
“Pemberian bantuan hibah ini akan diserahkan kepada KPU dan Bawaslu yang telah berbadan hukum di Indonesia. Dan sebelumnya telah dilakukan verifikasi dan survei, sehingga dipastikan penerima hibah KPU dan Bawaslu ini sudah sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku,” ucapnya.
Syarifuddin juga meminta kepada KPU dan Bawaslu Tapin agar benar – benar memanfaatkan dana hibah yang diberikan secara optimal dan maksimal dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Kabupaten Tapin, sehingga Pilkada di Kabupaten Tapin dapat berjalan dengan lancar dan damai.
“Dana hibah diharapkan digunakan secara maksimal dan seefisien mungkin dalam kegiatan pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapin nanti,” pintanya.
Ditempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tapin, Fakhrian Noor saat ditemui awak media menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Tapin atas dukungan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Dan diinformasikan, besaran dana hibah untuk KPU Tapin sebesar Rp. 29,2 milyar lebih dengan peruntukan khusus kegiatan Pilkada serentak 2024.
“Dengan adanya anggaran yang diberikan oleh Pemkab Tapin ini, diharapkan Pilkada 2024 akan lebih lancar,” tutupnya.


