lenterakaliamantan.com, TANAH BUMBU – Bak Film penuh dramatis ditonton banyak warga.
Seorang Pria berinisial DR (33) berhasil diamankan petugas gabungan dari Kepolisian Polres Tanah Bumbu dibantu Polres Tanah Laut, saat pelaku mampir di depan penjual buah Durian, di Jalan Perkantoran Gagas Pelaihari, Kab Tanah Laut, pada Jumat 17 November 2023.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga membenarkan telah mengamankan pelaku bersama Petugas Kepolisian Tala.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Tanbu,” katanya kepada media lenterakalimantan.com Sabtu (18/11/2023).
IPTU Jonser Sinaga mengatakan, kasus ini bermula pada Jumat tanggal 17 November 2023 Skj 09.50 Wita, telah terjadi tindak pidana penipuan di Toko Almera Phone, di Jalan Raya Batulicin.
“Awalnya Pelaku DR (33) mau Top Up Link di toko milik Nila Sri Rahayu (Korban), lalu pelaku bertanya tentang tagihan FIF apakah bisa bayar di toko, korban setelah itu tidak jadi, dengan alasan ke link korban untuk membayar sendiri,” ucapnya.
Lanjut Jonser, kemudian korban mengisikan link pelaku tersebut sebesar Rp. 6.800.000 (Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
“Setelah itu pelaku ingin membeli kartu SIM, korban mengatakan kepada pelaku kalau kartu harus di registrasi dahulu sebelum digunakan, kemudian pelaku dengan alasan mengambil kartu keluarga untuk di Registrasi oleh korban,” beber Kasi Humas.
Dengan alasan itu Pelaku DR (33) bergegas menaiki mobil dan pergi meninggalkan toko korban tanpa membayar Link yang telah korban isikan. Merasa di tipu, Nila Sri Rahayu (korban) melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Batulicin.
Atas laporan tersebut, pihak Kepolisian Polsek Batulicin melakukan penyelidikan bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dibantu Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut.
“Dibantu Polres Tala pihaknya berhasil meringkus seorang Pria berinisial DR (33) yang melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP,” tandas Kasi Humas.
Diketahui tersangka DR (33) merupakan Karyawan Swasta beralamat di Desa Sungai Arfat Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
“Adapun Barang Bukti yang turut diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp. 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah),1 Unit Mobil Sigra berwarna abu-abu lengkap beserta kuncinya ditambah 1 Unit Handphone,” tungkas IPTU Jonser.


