lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan direncanakan menggelar menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Kalsel menyebutkan PSU tersebut dilaksanakan hanya untuk proses Pemilihan Presiden (Pilpres) saja.
“PSU di TPS 005 Desa Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Rencananya, pelaksanaan PSU pada 24 Februari 2024,” ujar Komisioner Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono.
Ia mengatakan alasan TPS 005 Belimbing Raya harus melaksanakan PSU karena ada warga luar Kalsel ikut mencoblos di tempat tersebut pada 14 Februari lalu.
Masalahnya, identitas pemilih yang dimaksud tertera bukan warga setempat. Bahkan, warga tersebut tidak masuk dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb di TPS 005 Belimbing Raya.
“Jumlahnya itu lumayan, ada 13 orang,” ungkap Thessa.
Oleh karena itu, KPU diminta menggelar PSU di TPS 005 Belimbing Raya, Murung Pudak, Tabalong.
“Sejauh ini hanya satu TPS yang sudah jelas menggelar PSU, kami belum dapat laporan ada potensi serupa di wilayah lain,” ujar Thessa.


