Lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki, atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Tersangka berinisial DK (24) berhasil diringkus petugas saat berada di sebuah rumah di Jalan Banyuwangi, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, pada Minggu, 3 Maret 2024.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya membenarkan melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga bahwa pelaku DK (24) telah diamankan.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut,” ucapnya kepada media lenterakalimantan.com, Selasa, 5 Maret 2024.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Desa Gunung Antasari.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan pada hari Minggu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Banyuwangi, Desa Gunung Antasari,” ungkap Jonser.
Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,43 gram yang ditemukan di dalam kotak rokok di dalam tas kecil warna hitam.
Selain barang bukti tersebut, juga ditemukan 1 buah pipet kaca, 1 buah kotak rokok merk Clas Mild, 1 buah korek api warna biru, 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 unit HP merk Oppo biru, dan 1 buah tas kecil warna hitam.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” pungkas IPTU Jonser Sinaga.


