lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terima Audiensi dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak, di Ruang Rapat H Ismail Abdulah Lantai 4 DPRD Kalsel, Jumat (5/4/2024).
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin menyambut baik kedatangan Barisan Pertahanan Masyarakat Dayak dan mendukung yang menjadi keluhan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak.
Audiensi ini membahas percepatan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Dengan harapan secepat mungkin terbit turunan dari Perda, sehingga bisa diimplementasikan oleh masyarakat.
“Ormas-ormas ini menyuarakan aspirasi mereka bahwa dengan terbitnya Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, ini harus segara mungkin diterbitkan Pergub atau petunjuk pelaksanaannya. Ini sudah di ujung masa jabatan, baik eksekutif maupun legislatif. Jangan sampai kita limpahkan kepada para pejabat atau para wakil rakyat yang baru karena kita tidak tau semangatnya seperti apa,” katanya.
Ia berharap, Pemprov Kalsel dapat mempercepat perancangan Pergub Hukum Adat tersebut.
Sementara itu, Ketua Api dan GEMPITA Kalsel Syamsul Ma’Rifis mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel harus proaktif dalam membentuk rancangan Pergub, agar jangan sampai ada yang tertinggal sehingga di kemudian hari menimbulkan masalah baru.
“Saran dari ulun (saya) Pemprov harus undang semua perwakilan dari masyarakat dayak LSM OKP untuk memberikan masukan terhadap rancangan Pergub ini. Jangan sampai ada hal-hal yang tertinggal di Pergub. Itu untuk kepentingan masyarakat adat, kalau ini tertinggal menjadi masalah di kemudian harinya, jangan sampai kita memecahkan masalah tapi malah menimbulkan masalah yang baru, jadi semua element harus terkumpul semua,” tuturnya.
Senada dengan hal ini, Ketua Gepak Kalsel Anang Misran setuju dengan apa yang sudah diusulkan.
“Kita sangat mendukung apa yang diusulkan, harus segera jangan diperlambat lah, karena kita lihat selama ini tanah adat yang dirampas kita cuma diam, jadi kita minta ketua komisi kalau nanti pertemuan kedepan kita mengadakan aksi yang selama ini tanah-tanah diambil sedimikian rupa yang tidak ada pertanggungjawaban, jadi dengan adanya aturan jadi kita bisa mempunyai hak yang bisa kita perjuangkan,” tandasnya.


