• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Penganiayaan Berujung Maut di Tabalong, Polisi Tetapkan Tersangka Ketiga
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Penganiayaan Berujung Maut di Tabalong, Polisi Tetapkan Tersangka Ketiga
BeritaKALIMANTAN SELATAN

Penganiayaan Berujung Maut di Tabalong, Polisi Tetapkan Tersangka Ketiga

Muhammad JM
Muhammad JM
Share
4 Min Read
Barang bukti yang telah diamankan petugas. Foto: Humas Polres Tabalong
SHARE

lenterakalimantan.com, TANJUNG – Polres Tabalong kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berujung maut yang terjadi di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang.

Tersangka terbaru berinisial TR alias UG (40). Ia diduga terlibat secara bersama-sama dalam peristiwa penganiayaan di muka umum yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat, Rabu (28/1/2026).

Penetapan TR dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan perkara berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka lainnya yang merupakan kakak beradik, yakni MR alias IG (19) serta seorang remaja berusia 17 tahun yang berstatus sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Ketiga tersangka diamankan oleh tim gabungan Polres Tabalong dengan dukungan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) di wilayah Kandangan.

Polisi menjelaskan bahwa hubungan antara TR dengan dua tersangka sebelumnya adalah ayah dan anak. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa penetapan status tersangka tidak didasarkan pada hubungan keluarga, melainkan murni berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.

“Setiap individu diproses sesuai dengan perannya masing-masing dalam peristiwa yang ditangani serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno.

Berdasarkan keterangan saksi, saat kejadian TR datang ke halaman sekolah menggunakan mobil Pajero berwarna hitam bersama beberapa orang. Sebelum kendaraan berhenti, saksi mendengar beberapa kali suara letusan dari arah mobil tersebut.

Saksi juga melihat TR memegang benda berwarna hitam yang menyerupai senjata api dan menentengnya saat keluar dari mobil. Bahkan, benda tersebut sempat diarahkan kepada seseorang di lokasi kejadian. Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap benda yang dimaksud.

“Setelah peristiwa tersebut, TR bersama dua tersangka dan beberapa orang lainnya meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan yang sama,” jelas Joko.

Sebelum TR datang ke lokasi, remaja berusia 17 tahun tersebut sempat pulang ke rumah dan memberitahukan bahwa MR telah dibawa secara paksa oleh kelompok korban dari lokasi awal kejadian. Informasi itu yang kemudian menjadi dasar TR mendatangi lokasi di Sulingan.

Peristiwa bermula pada Minggu (25/1/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di kawasan Taman Giat Tanjung. Saat itu, beberapa kelompok pemuda berada di lokasi yang sama dan sempat terjadi ketegangan.

Korban RS datang bersama rekan-rekannya dan membawa MR menjauh dari kerumunan untuk berbicara di area tengah taman. Situasi kemudian berpindah ke halaman sekolah di Sulingan setelah kendaraan patroli melintas dan kerumunan membubarkan diri.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pisau kecil bergagang hitam dan emas yang ditemukan di selokan dan diduga digunakan korban RS.

Selain itu, diamankan pula satu kompang pisau kecil, satu pisau kecil bergagang cokelat yang ditemukan di dalam mobil Pajero tanpa pelat nomor yang digunakan IG, satu parang yang ditemukan di parit depan rumah TR dan diduga digunakan oleh ABH, satu lembar baju milik korban, serta satu unit mobil Pajero hitam.

“Sementara benda yang disebut saksi menyerupai senjata api masih dalam proses pencarian dan pendalaman lebih lanjut,” ungkap Joko.

Terkait peran TR alias UG, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 21 KUHP Nasional tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana, atau Pasal 278 ayat (1) huruf c dan d tentang penyesatan proses peradilan, atau Pasal 282 ayat (1) huruf a dan b KUHP Nasional tentang pemberian pertolongan kepada pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum. Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang seiring pendalaman penyidikan.

Editor: Muhammad Tamyiz 

Terpopuler

Wali Kota Yamin
Hadiri Pengukuhan Siswa SMPN 9, Yamin Tekankan Pentingnya Karakter dan Disiplin
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Paman Birin Jamu Ribuan Masyarakat Usai Salat Idul Fitri

Resmikan Pabrik Biodiesel di Tanbu Jokowi Yakin di PT. Jhonlin Agro Raya Bakal Terbuka Lapangan Kerja Baru

PT SSU Bantu Lahan Bedah Rumah Korban Banjir Bandang di Sungai Bakar

Sah! 25 Anggota DPRD Balangan Dilantik dan Diambil Sumpah, Ada Wajah Baru

Dorong Digitalisasi, Pemkab Tala Ikuti Rakornas P2DD

Tiga Wartawan PWI Tala Ikut Ramaikan Porwada Kalsel

Koperasi Jadi Harapan Ekonomi Rakyat.  Kalteng, Gubernur Agustiar Serukan Semangat Gotong Royong

Disbunak Batola Periksa Hewan Ternak Kurban Hingga Daging Layak Konsumsi

Pj Bupati Tala Lantik Faried Widyatmoko Jadi Penjabat Sekda

Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

TAGGED:TabalongTanjung
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Dishut Kalteng Perkuat Tata Kelola Hutan Lewat Coaching Clinic RPHJP KPH
Next Article Perkuat Pelayanan Publik, Bupati Tabalong Teken MoU dengan Ombudsman RI

Latest News

Wali Kota Yamin
Wali Kota Yamin Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 1 Banjarmasin
KALIMANTAN SELATAN Juni 4, 2026
Antikorupsi
Palangka Raya Masuk Tiga Besar Kandidat Kota Antikorupsi 2026, Pemprov Kalteng Beri Dukungan Penuh
KALIMANTAN TENGAH Juni 4, 2026
Eks Kadisporapar Balangan
Eks Kadisporapar Balangan Akui Kurang Memahami Pengadaan Saat Bersaksi di Sidang Korupsi Futsal
Hukum & Peristiwa Juni 3, 2026
Legislator Suripno Sumas
Legislator Suripno Sumas Dorong Harga Dasar Sampah di Bank Sampah
KALIMANTAN SELATAN Juni 3, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?