lenterakalimantan.com, TANJUNG – Polres Tabalong kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berujung maut yang terjadi di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang.
Tersangka terbaru berinisial TR alias UG (40). Ia diduga terlibat secara bersama-sama dalam peristiwa penganiayaan di muka umum yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat, Rabu (28/1/2026).
Penetapan TR dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan perkara berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka lainnya yang merupakan kakak beradik, yakni MR alias IG (19) serta seorang remaja berusia 17 tahun yang berstatus sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Ketiga tersangka diamankan oleh tim gabungan Polres Tabalong dengan dukungan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) di wilayah Kandangan.
Polisi menjelaskan bahwa hubungan antara TR dengan dua tersangka sebelumnya adalah ayah dan anak. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa penetapan status tersangka tidak didasarkan pada hubungan keluarga, melainkan murni berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
“Setiap individu diproses sesuai dengan perannya masing-masing dalam peristiwa yang ditangani serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno.
Berdasarkan keterangan saksi, saat kejadian TR datang ke halaman sekolah menggunakan mobil Pajero berwarna hitam bersama beberapa orang. Sebelum kendaraan berhenti, saksi mendengar beberapa kali suara letusan dari arah mobil tersebut.
Saksi juga melihat TR memegang benda berwarna hitam yang menyerupai senjata api dan menentengnya saat keluar dari mobil. Bahkan, benda tersebut sempat diarahkan kepada seseorang di lokasi kejadian. Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap benda yang dimaksud.
“Setelah peristiwa tersebut, TR bersama dua tersangka dan beberapa orang lainnya meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan yang sama,” jelas Joko.
Sebelum TR datang ke lokasi, remaja berusia 17 tahun tersebut sempat pulang ke rumah dan memberitahukan bahwa MR telah dibawa secara paksa oleh kelompok korban dari lokasi awal kejadian. Informasi itu yang kemudian menjadi dasar TR mendatangi lokasi di Sulingan.
Peristiwa bermula pada Minggu (25/1/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di kawasan Taman Giat Tanjung. Saat itu, beberapa kelompok pemuda berada di lokasi yang sama dan sempat terjadi ketegangan.
Korban RS datang bersama rekan-rekannya dan membawa MR menjauh dari kerumunan untuk berbicara di area tengah taman. Situasi kemudian berpindah ke halaman sekolah di Sulingan setelah kendaraan patroli melintas dan kerumunan membubarkan diri.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pisau kecil bergagang hitam dan emas yang ditemukan di selokan dan diduga digunakan korban RS.
Selain itu, diamankan pula satu kompang pisau kecil, satu pisau kecil bergagang cokelat yang ditemukan di dalam mobil Pajero tanpa pelat nomor yang digunakan IG, satu parang yang ditemukan di parit depan rumah TR dan diduga digunakan oleh ABH, satu lembar baju milik korban, serta satu unit mobil Pajero hitam.
“Sementara benda yang disebut saksi menyerupai senjata api masih dalam proses pencarian dan pendalaman lebih lanjut,” ungkap Joko.
Terkait peran TR alias UG, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 21 KUHP Nasional tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana, atau Pasal 278 ayat (1) huruf c dan d tentang penyesatan proses peradilan, atau Pasal 282 ayat (1) huruf a dan b KUHP Nasional tentang pemberian pertolongan kepada pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum. Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang seiring pendalaman penyidikan.
Editor: Muhammad Tamyiz


