lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Banjarmasin menerima berkas perkara kasus tindak pidana pemalsuan surat yang dilimpahkan pihak Polresta Banjarmasin
Pelimpahan perkara atau proses tahap dari penyidik Polresta Banjarmasin dilakukan di Kejari Banjarmasin, Senin (27/5/2024)
Sebagaimana pada siaran pers
NOMOR : PR – 10 / O.3.10 / Kph.3 / 05 / 2024 yang dibuat Kasi Intel Dimas Purna Putra dan ditandatangani Kajati Banjarmasin DR Indah Laila SH MH, berkas perkara tindak pidana pemalsuan surat atas nama inisial AAS.
Kasus perkara dugaan pemalsuan surat sebagaimana pada pasal 264 ayat (1) Keke KUHP atau atau Pasal 264 ayat (1) KE 1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KE 1 KUHP atas AAS
Bahwa pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024 bertempat di ruang penerimaan Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) berinisial AAS dari Penyidik Kepolisian Resor Kota Banjarmasin.
Bahwa tersangka berinisial AAS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin Jl. Mayjen Sutoyo No.01 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
“Bahwa kemudian Jaksa Penuntut Umum melanjutkan untuk menyempurnakan surat dakwan yang nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin,”jelas Dimas Purnama putra.


