lenterakalimantan.com, PARINGIN – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Balangan sampaikan pandangan mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, pada paripurna ke-13, masa sidang II tahun 2024 di ruang rapat DPRD Balangan, Senin (24/6/2024).
Saat sidang paripurna, Erly Satriana, mewakili fraksi-fraksi DPRD Balangan menyampaikan bahwa, pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam mekanismenya, setelah proses penyusunan rencana APBD, persetujuan RAPBD oleh DPRD dilanjutkan dengan pengesahan APBD dari pemerintah pusat, kemudian ditetapkan menjadi APBD dan pelaksanaan APBD selesai dilakukan,” terangnya.
Menurut pandangan fraksi DPRD, hal tersebut merupakan serangkaian prosedur pengawasan yang dilakukan oleh instansi-instansi yang tentunya memiliki fungsi mengawasi penggunaan anggaran, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Melalui pertanggungjawaban pelaksanaan, terlihat bagaimana pengelolaan dan pengendalian sumber daya dalam penyerapan APBD, serta bentuk keterbukaan pemerintah daerah terhadap prosedur pengelolaan keuangan,” kata Erly pada sidang paripurna DPRD Balangan.
Dari fraksi-fraksi DPRD Balangan, secara garis besar pihaknya menyampaikan pandangan, menerima terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 yang nantinya dibahas bersama dengan pihak terkait, yaitu pemerintah daerah.
“Kami mengapresiasi kepada Pemkab Balangan atas capaian Wajar Tanap Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023, yang merupakan WTP ke-11 yang diterima oleh Pemkab Balangan, atas prestasi tersebut untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam rangka memajukan Kabupaten Balangan,” ucap legislator Erly Satriana, mewakili fraksi-fraksi DPRD Balangan.
Rapat sidang paripurna, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan, dengan dihadiri anggota, unsur Forkopimda, SKPD dan sejumlah tamu undangan lainnya.