lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan perkara di Wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
Berdasarkan siaran pers Nomor:PR-90/O.3.3.6/Kph.1/06/2024 yang dibuat Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, Senin (3/6/2024) menyatakan bahwa Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH. telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Plt.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Akhmad Yani , SH MH. selaku Plt Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan.
Adapun penghentian penuntutan tersebut telah disetujui oleh Direktur TP Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sebanyak 1 perkara yakni di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dengan tersangka Agustin Tunggul Prianto alias Agus dan Sunarno alias Narno kasus dugaan penadahan sebagaimana pada pasal 480 ayat (1) KUHP.
Adapun alasan atau pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Kemudian ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan tidak ada kerugian materiil yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka,” ucap Yuni.
Selain itu lanjutnya, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Tersangka.
“Dan korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan.
Serta masyarakat merespon positif”.


