• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel

Fra
Last updated: Juni 3, 2024 10:25 am
Fra
Share
2 Min Read
Kegiatan Ekspose penghentian penuntutan perkara antara Kejati Kalsel dengan JAMPIDUM Kejagung RI melalui Daring
Kegiatan Ekspose penghentian penuntutan perkara antara Kejati Kalsel dengan JAMPIDUM Kejagung RI melalui Daring
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan perkara di Wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

Berdasarkan siaran pers Nomor:PR-90/O.3.3.6/Kph.1/06/2024 yang dibuat Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, Senin (3/6/2024) menyatakan bahwa Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH. telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Plt.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Akhmad Yani , SH MH. selaku Plt Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan.

Adapun penghentian penuntutan tersebut telah disetujui oleh Direktur TP Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sebanyak 1 perkara yakni di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dengan tersangka Agustin Tunggul Prianto alias Agus dan Sunarno alias Narno kasus dugaan penadahan sebagaimana pada pasal 480 ayat (1) KUHP.

Adapun alasan atau pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Kemudian ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan tidak ada kerugian materiil yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka,” ucap Yuni.

Selain itu lanjutnya, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Tersangka.

“Dan korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan.
Serta masyarakat merespon positif”.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Bupati HST Gelar Safari Jumat di Masjid Baiturrahman Desa Kindingan, Hibah Rp 40 Juta Turut Diserahkan

Imam Suprastowo, Sosialisasikan Perda Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok

Bawaslu Tala Sebut Belum Ada Laporan Pelanggaran Pemilu 2024

Melalui Program Reforma Agraria, Masyarakat Terdampak Konflik Sambas Kini Bisa Punya Sertipikat Tanah

Prestisius! Dari Lyodra Sampai Irfan Hakim Bawa Pulang Trofi Obsesi Awards 2024

Legislator Achmad Maulana Gelar Sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila di Kabupaten Barito Kuala

FBB 2025 Ditutup Meriah, Siswa GSMS Jadi Sorotan, Kok Bisa?

Dukung Pendidikan Berbasis Digital, XL Axiata Donasikan Router dan Kuota Data ke Perguruan Islam di Kalsel

SDN Binderang Dapatkan Pengenalan Coding dan Robotik Melalui Program BREnovation

Resmi, Hamida Munawarah Dilantik Sebagai Pj Bupati Tabalong

TAGGED:BanjarmasinKejagung RIKejati KalselPenghentian Penuntutan PerkaraPlt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Situasi jalan yang terjadinya kecelakaan Jalan Berlubang di Ampah Kembali Makan Korban
Next Article Pemuda berinisial MR (19) yang berhasil diamankan pihak kepolisian di Tabalong. Foto: Humas Polres Tabalong Tak Direstui Keluarga, Seorang Pemuda Nekat Sebarkan Vidio Vulgar Bersama sang Pujaan Hati

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?