lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Lutfi Saifuddin menggelar sosialisasi Propemperda, Raperda, Perda dan Peraturan Perundang-undangan (sosper), Jumat (21/6/2024) malam.
Hal itu terkait Perda Kalsel Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel.
Ia mengatakan, sosialisasi kali ini diikuti oleh tim relawan pemadam kebakaran.
“Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 6 Tahun 2017 dihadiri oleh relawan pemadam kebakaran baik pria dan wanita yang ada di Banjarmasin,” katanya.
Ia berharap relawan pemadam kebakaran ini terus mendapatkan pembinaan dan apresiasi, mengingat bahwa mereka ialah orang-orang yang melakukan pekerjaan penting dan berisiko tinggi bagi kepentingan masyarakat.
“Jiwa sosial dan kerelawanan ini juga harus ditularkan kepada yang lain, sehingga para pemuda di Banjarmasin ini memiliki tambahan referensi kegiatan yang positif untuk dilakukan, mereka inilah para pahlawan,” tuturnya.
Menurutnya, dampak dari bencana berkaitan erat dengan kesra dan lainnya. Dalam perda ini, lanjutnya, diatur hak dan kewajiban masyarakat terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Politisi Gerindra ini berterima kasih kepada masyarakat yang turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, terutama relawan.
“Terlebih kepada perempuan berparas cantik dengan tidak segan-segan turut sebagai relawan penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk bencana kebakaran,” pungkasnya.


