lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kasus perkelahian siswa pada salah satu sekolah SMP di Takisung dimediasi
Mediasi dilakukan di Kantor Desa Gunung Makmur, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Jumat (14/6/2024).
Kepala Desa Gunung Makmur Noor Rakhmad mengatakan, mediasi ini menghadirkan kedua belah pihak dari orang tua siswa di Takisung. Serta hadir pula dari pihak kepala sekolah dan para guru.
“Dalam mediasi ini pihak korban meminta menumbuhkan rasa silaturahmi dengan pihak orang tua siswa yang melakukan perkelahian,” katanya.
Selain itu kata Noor Rakhmad, orang tua korban meminta anaknya dilakukan pemulihan psikologis dengan biaya ditanggung oleh pihak orang tua siswa yang terlibat berkelahi.
“Orang tua korban meminta kepada pengobatan psikologis anak 2 sampai 3 kali,” tandasnya.
Sementara itu kepala sekolah SMP di Takisung, Husaini, mengatakan kejadian perkelahian siswanya pada 24 Juli 2023 terjadi pada waktu istirahat sekolah.
Ia bilang, kejadian awal perkelahian ada di luar kelas, kemudian berlanjut berkelahi di ruang kelas, pas guru lagi istirahat.
“Awal diketahuinya oleh guru piket pas lagi keliling melihat korban menangis lantas dibawa ke guru BK, anak tersebut dimintai keterangan bersama siswa yang lain, selanjutnya masing-masing orang tuanya ditelepon untuk datang ke sekolah,” jelasnya.
Korban adalah anak kelas 1 berinisial SP dan lawannya adalah AAA, FA dan ZN.
Setelah kejadian itu kata Husaini, pihak sekolah melakukan upaya pemanggilan siswa yang berkelahi dan memanggil keempat orang tuanya.
Setelah itu pernah dilakukan mediasi di Polsek dan ada kesepakatan pengobatan korban, dilanjutkan mediasi di sekolah tentang biaya pengobatan.
“Melakukan perjanjian kepada ketiga siswa yang bersalah, dan surat perjanjian orang tua korban dan orang tua siswa yang bermasalah,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketiga siswa yang berkelahi diberikan surat perjanjian tidak boleh mengulang perbuatan yang sama.
Budiyono ayah dari salah seorang siswa yang ikut berkelahi mengatakan, kasus ini sebenarnya sudah dilakukan mediasi awal dan disepakati melalui surat resmi oleh kedua belah pihak.
“Mediasi susulan ini kita sepakati, beberapa poin kesepakatan adalah pihak sekolah menyetujui mengunjungi keluarga korban dan pihak kedua bersedia mendampingi pihak satu dalam pengobatan anaknya serta membantu biaya pengobatan sesuai dengan kemampuan,” pungkasnya.


