lenterakalimantan.com,
PELAIHARI – Polisi menangkap seorang eks Kepala Desa (Kades) Ambungan, Pelaihari, Tanah Laut (Tala) yang berprofesi sebagai dukun di
Kompleks Pasar PTP RT 008 RW 003.
Dukun berinisial JT (61) diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, melalui Wakil Sementara Kapolsek Pelaihari, AKP Mujiono, membenarkan penangkapan dukun cabul tersebut.
Dia mengatakan, pada awalnya orang tua korban meminta tolong bantuan dukun dan mendatangi pelaku.
“Pada awal kejadian korban mendatangi dukun meminta bantuan supaya dagangannya yang sedang sepi kembali laris dengan bantuan hal gaib,” kata AKP Mujiono, Selasa (11/6/2024).
Selanjutnya dukun JT meminta mau memandikan anak korban yang masih usia 16 tahun, alasannya untuk membuang sial.
Ketika memandikan korban, pelaku melakukan perbuatan pelecehan ke bagian tubuh anak tersebut.
Kejadian serupa yang lebih bejat diulang kembali oleh pelaku, sampai pertemuan ketiga dan keempat kalinya.
Pertemuan selanjutnya, dukun ini melakukan kelakuan biadab hingga korban disetubuhinya.
“Korban kemudian menceritakan kepada tantenya atas kejadian tersebut. Kemudian pelaku dilaporkan ke Polsek Pelaihari,” ujarnya.
Atas laporan itu, kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan pelaku tak mengelak perbuatan yang telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.
“Dukun cabul itu kami jerat dengan Pasal Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016,” kata AKP Mujiono.