• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejati Kalsel Lakukan Penerangan Hukum di Kemenag
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejati Kalsel Lakukan Penerangan Hukum di Kemenag
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Kejati Kalsel Lakukan Penerangan Hukum di Kemenag

Fra
Fra
Share
4 Min Read
Acara penerangan hukum oleh Kejati Kalsel, Selasa (16/7/2024). Foto: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
Acara penerangan hukum oleh Kejati Kalsel, Selasa (16/7/2024). Foto: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan kegiatan penerangan hukum bagi para pejabat struktural di lingkup Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan para Kepala Sekolah se-Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024, Selasa, (16/7/2024)

Sebagaimana pada siara pers Nomor: PR- 107 /O.3.3.6/Kph.1/07/2024 yang ditandatangani Kasi Penkum Kejati Yuni Priyono kegiatan digelar di Grand Qin Hotel Banjarbaru,merupakan bentuk kolaborasi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalimantan Selatan.

Kegiatan dihadiri dan dibuka oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Bukhari Muslim dan dihadiri pula oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Sekolah MIN, Kepala Sekolah MTsN dan Kepala Sekolah MAN se-provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka sosialisasi/penerangan hukum.

Dalam Kegiatan penerangan Hukum tersebut yang bertindak selaku narasumber adalah Yuni Priyono, S.H,.M.H (kasi Penkum Kejati Kalsel). Dengan mengangkat tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Madrasah”.

Dalam kegiatan penerangan hukum tersebut narasumber menyampaikan bahwa strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat di lakukan melalui tiga pilar yaitu edukatif, prepentif dan refresif.

“Dalam hal tersebut Kejaksaan telah melaksanakan strategi edukatif melalui penyadaran terhadap masyarakat tentang korupsi, akibat dari korupsi dan hal-hal apa saja yang termasuk korupsi, sehingga diharapakan semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya korupsi dan memiliki sikap anti korupsi. Strategi edukatif antara lain dilakukan melalui penerangan hukum anti korupsi dan kampanye masyarakat anti korupsi,” ujarnya.

Lanjutnya, pilar edukatif menitikberatkan pada pemberian pengetahuan dan informasi kepada masyarakat tentang dampak buruk korupsi, sehingga dapat membentuk sikap dan perilaku anti korupsi.

“Upaya ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini, meningkatkan kesadaran hukum, serta membangun budaya anti korupsi di tengah masyarakat. Sementara itu, pilar preventif berfokus pada langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisir peluang terjadinya korupsi. Ini termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel. Pilar represif melibatkan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dengan tegas. Ini meliputi penyidikan, penuntutan, dan penjatuhan hukuman yang setimpal bagi pelaku korupsi untuk memberikan efek jera, sekaligus memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” paparnya

Dengan mengintegrasikan ketiga pilar ini, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan komprehensif.

Judul tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh Kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan karena penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis disamping profile dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup besar.

“Korupsi merupakan penyebab terpuruknya system perekonomian suatu negara yang dibuktikan dengan meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat. Meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat dapat memberikan dampak yang negatif kepada perekonomian negara, kerugian keuangan negara, hak-hak sosial, dan ekonomi kehidupan bernegara pada umumnya,” jelasnya.

Lanjutnya lagi bahwa korupsi terhadap keuangan negara yang dilakukan pejabat daerah dana pembangunan atau proyek- proyek pengadaan barang dan jasa, karena itu apapun alasannya apakah itu disengaja ataupun tidak disengaja akibat adanya kesalahan prosedur atau sistem tetapi akhirnya berakibat menimbulkan kerugian terhadap negara secara finansial dapat dikatakan suatu tindakan korupsi.

“Bentuk-bentuk penyelewengan terhadap keuangan negara itu pula dapat bermacam- macam seperti: penambahan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada ataupun penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan Negara, dan tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi pada sektor Pendidikan,” pungkasnya.

Terpopuler

MilkLife Soccer Challenge Banjarmasin
MilkLife Soccer Challenge Banjarmasin Disambut Antusias, Jadi Momentum Pembinaan Sepak Bola Putri
Olahraga
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pemprov Kalsel Raih Terbaik Kedua Penghargaan Pembinaan-Pengawasan Perda Kabupaten/Kota RPJPD 2025-2045

TPID Banjarbaru Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok Jelang Idulfitri 1447 H

Diskominfotik Banjarmasin Gelar Sosialisasi FKDM, Guna Mengedukasi Masyarakat Soal Hoax

Semangat Pemilu Damai Polda Kalsel Berlanjut, Kali Ini Sasar Desa Batang Kulur Kanan HSS

Basarnas Banjarmasin Cari Anak Diduga Tenggelam di Sungai HST

BRI Region 14 Banjarmasin Gelar Kick Off BRILian SportArtCular & Exhibition Match Sambut HUT ke-130 BRI

Bupati Banjar Launching Aplikasi SIMANIS PBJ

Gubernur Kalteng Gelar Ramah Tamah Bersama Komisi III DPR RI

Bupati Kapuas : Waspada Kebakaran Pemukiman, Hutan dan Lahan

Perkuat Barisan, Bupati Tanah Laut Baretkan 21 Personel Damkar dan Satpol PP

TAGGED:BanjarmasinKejaksaan Tinggi KalselPenerangan HukumSosialisasi/Penerangan Hukum
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kadiskominfo Kabupaten Tabalong, H M Noor Rifani selfie bersama peserta didik SMAN 2 Tanjung. Foto: Diskominfo Tabalong Kepala Diskominfo Tabalong Ajak Peserta Didik Baru SMAN 2 Tanjung Gunakan Internet dengan Cerdas
Next Article Kekompakan Warga RT 004 saat memasak bubur Asyura, Selasa (16/7/2024). Foto: Arif/lenterakalimantan.com Warga RT 004 Kampung Baru Meriahkan Tahun Baru Islam dengan Bubur Asyura

Latest News

Video Viral, Oknum Komisioner KPU Tanah Bumbu Diduga Terpergok Istri, BM Klarifikasi: Hanya Rekan Aktivis
Berita Mei 3, 2026
Huma betang night
Huma Betang Night Kembali Digelar, Pemprov Kalteng Luncurkan Program Strategis 2026
KALIMANTAN TENGAH Mei 3, 2026
Edo
Resmi Dilantik, I Made Edo Sourifet Pimpin HIPMI Tabalong Tiga Tahun ke Depan
KALIMANTAN SELATAN Mei 3, 2026
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026
Berita Mei 3, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?