• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejati Kalsel Lakukan Penerangan Hukum di Kemenag
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejati Kalsel Lakukan Penerangan Hukum di Kemenag
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Kejati Kalsel Lakukan Penerangan Hukum di Kemenag

Fra
Fra
Share
4 Min Read
Acara penerangan hukum oleh Kejati Kalsel, Selasa (16/7/2024). Foto: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
Acara penerangan hukum oleh Kejati Kalsel, Selasa (16/7/2024). Foto: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan kegiatan penerangan hukum bagi para pejabat struktural di lingkup Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan para Kepala Sekolah se-Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024, Selasa, (16/7/2024)

Sebagaimana pada siara pers Nomor: PR- 107 /O.3.3.6/Kph.1/07/2024 yang ditandatangani Kasi Penkum Kejati Yuni Priyono kegiatan digelar di Grand Qin Hotel Banjarbaru,merupakan bentuk kolaborasi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalimantan Selatan.

Kegiatan dihadiri dan dibuka oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Bukhari Muslim dan dihadiri pula oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Sekolah MIN, Kepala Sekolah MTsN dan Kepala Sekolah MAN se-provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka sosialisasi/penerangan hukum.

Dalam Kegiatan penerangan Hukum tersebut yang bertindak selaku narasumber adalah Yuni Priyono, S.H,.M.H (kasi Penkum Kejati Kalsel). Dengan mengangkat tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Madrasah”.

Dalam kegiatan penerangan hukum tersebut narasumber menyampaikan bahwa strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat di lakukan melalui tiga pilar yaitu edukatif, prepentif dan refresif.

“Dalam hal tersebut Kejaksaan telah melaksanakan strategi edukatif melalui penyadaran terhadap masyarakat tentang korupsi, akibat dari korupsi dan hal-hal apa saja yang termasuk korupsi, sehingga diharapakan semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya korupsi dan memiliki sikap anti korupsi. Strategi edukatif antara lain dilakukan melalui penerangan hukum anti korupsi dan kampanye masyarakat anti korupsi,” ujarnya.

Lanjutnya, pilar edukatif menitikberatkan pada pemberian pengetahuan dan informasi kepada masyarakat tentang dampak buruk korupsi, sehingga dapat membentuk sikap dan perilaku anti korupsi.

“Upaya ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini, meningkatkan kesadaran hukum, serta membangun budaya anti korupsi di tengah masyarakat. Sementara itu, pilar preventif berfokus pada langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisir peluang terjadinya korupsi. Ini termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel. Pilar represif melibatkan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dengan tegas. Ini meliputi penyidikan, penuntutan, dan penjatuhan hukuman yang setimpal bagi pelaku korupsi untuk memberikan efek jera, sekaligus memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” paparnya

Dengan mengintegrasikan ketiga pilar ini, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan komprehensif.

Judul tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh Kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan karena penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis disamping profile dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup besar.

“Korupsi merupakan penyebab terpuruknya system perekonomian suatu negara yang dibuktikan dengan meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat. Meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat dapat memberikan dampak yang negatif kepada perekonomian negara, kerugian keuangan negara, hak-hak sosial, dan ekonomi kehidupan bernegara pada umumnya,” jelasnya.

Lanjutnya lagi bahwa korupsi terhadap keuangan negara yang dilakukan pejabat daerah dana pembangunan atau proyek- proyek pengadaan barang dan jasa, karena itu apapun alasannya apakah itu disengaja ataupun tidak disengaja akibat adanya kesalahan prosedur atau sistem tetapi akhirnya berakibat menimbulkan kerugian terhadap negara secara finansial dapat dikatakan suatu tindakan korupsi.

“Bentuk-bentuk penyelewengan terhadap keuangan negara itu pula dapat bermacam- macam seperti: penambahan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada ataupun penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan Negara, dan tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi pada sektor Pendidikan,” pungkasnya.

Terpopuler

BRI Banjarmasin
BRI Banjarmasin Samudera Perkenalkan Solusi Perbankan kepada PT SANY Banjarmasin
Ekonomi
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Dinkes Tabalong Tambah Tiga Alat Deteksi TBC, Targetkan Skrining Lebih Masif

Pemkab Kotabaru Gelar Peringatan Isra Miraj dan Haul ke-21 Guru Sekumpul

Ketua DPRD Syairi Mukhlis Hadiri Rapat Pleno Kabupaten

Batubara Hasil Cleaning Service Merupakan Limbah

Panik, Ular Muncul dari Bawah Ranjang Warga Kompleks Hamparan, Damkar Tala Langsung Meluncur

Respons Cepat Gubernur Kaltim Redam Polemik Mobil Dinas, Kendaraan Mewah Resmi Dikembalikan

Penandatanganan MOU Desa Sungai Cuka Dengan PLN Menuju Desa Terang

Tikungan Beringin Pakattelu Memakan Korban

Jelang Pilkada, Pj Bupati Syamsir Pimpin Penandatanganan Komitmen Bersama Netralitas ASN Pemkab Tala

Kwarcab Gerakan Pramuka Kotabaru Rapat Kerja

TAGGED:BanjarmasinKejaksaan Tinggi KalselPenerangan HukumSosialisasi/Penerangan Hukum
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kadiskominfo Kabupaten Tabalong, H M Noor Rifani selfie bersama peserta didik SMAN 2 Tanjung. Foto: Diskominfo Tabalong Kepala Diskominfo Tabalong Ajak Peserta Didik Baru SMAN 2 Tanjung Gunakan Internet dengan Cerdas
Next Article Kekompakan Warga RT 004 saat memasak bubur Asyura, Selasa (16/7/2024). Foto: Arif/lenterakalimantan.com Warga RT 004 Kampung Baru Meriahkan Tahun Baru Islam dengan Bubur Asyura

Latest News

MI Nurul Hidayah Gelar Syukuran Kenaikan Kelas dan Peringatan 1 Muharam 1448 H
Berita Juni 19, 2026
melon golden
Manfaatkan Lahan PKK, Bupati Tabalong Tanam Perdana Melon Golden
KALIMANTAN SELATAN Juni 19, 2026
kafilah MTQ
Bupati Tabalong Minta Kafilah MTQ Tampil Total Tanpa Beban
KALIMANTAN SELATAN Juni 19, 2026
festival
Sambut Festival Masewah Pare Gumboh ke-8, Kecamatan Halong Matangkan Izin dan Keamanan
KALIMANTAN SELATAN Juni 19, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?