lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap dua pelaku, FJ dan AR, terkait kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Transmigrasi Km 7 RT 005 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (3/9/2024).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Kasi Humas menjelaskan bahwa pada Kamis, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WITA, terjadi dugaan tindak pidana pencurian terhadap sepeda motor milik korban, DA. Motor yang dicuri adalah Yamaha NMAX berwarna biru dengan nomor polisi DA 5106 ZAY, nomor rangka MH3SG5620RK990087, dan nomor mesin G3L8E-237137.
Kronologi kejadian berawal saat istri korban memarkirkan sepeda motornya tidak jauh dari warung milik mereka dalam kondisi terkunci setang. Setelah itu, istri korban masuk ke dalam rumah untuk berganti pakaian. Saat korban keluar dari warung, ia mendapati motornya sudah tidak ada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Simpang Empat untuk diproses lebih lanjut.
IPTU Jonser Sinaga menyatakan, setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Empat langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, petugas berhasil menangkap FJ, salah satu pelaku Curanmor, di Jalan Kodeko KM 6 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.
Selanjutnya, pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WITA, polisi berhasil menangkap pelaku lainnya, AR, yang juga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 juncto Pasal 56 KUHP.
“Kini kedua pelaku telah diamankan beserta barang buktinya di Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup IPTU Jonser Sinaga.


