lenterakalimantan.com, RANTAU – Satnarkoba Polres Tapin berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Ayunan Papan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, pada Selasa (24/09/24). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat pada tanggal (23/09/24) yang mencurigai aktivitas tersangka.
Kasatnarkoba Polres Tapin, AKP Marahalim Harahap, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh timnya.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan, dan berhasil menangkap tersangka di pinggir jalan pada pukul 17.30 WITA,” ujarnya.
Tersangka yang berinisial SP (30), diketahui terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Tapin Utara. Saat digeledah, polisi menemukan 15 paket sabu seberat 1,22 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone Vivo merah-hitam, 1 alat serok dari sedotan, 1 dompet kecil warna hitam, serta 1 bungkus besar plastik klip.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 200.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha PCX merah dengan nomor polisi DA 4348 KS, yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut. SP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Marahalim Harahap.


