lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melaksanakan focus group discussion dengan tema Admisibilitas Bukti Elektronik di Persidangan,Kamis (14/11/2024)
Dikatakan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono sebagaimana dalam siaran pers Nomor: PR-143/O.3.3.6/Kph.1/11/2024, bahwa kegiatan meeting room Hotel Fugo Banjarmasin.

Yang mana dalam kegiatan menghadirkan empat orang narasumber yaitu Mary Stewart Special Agent FBI US Departement of Justice / Cyber Acting Assistant Legal Attache US Embassy, (secara virtual),Tomika NS Patterson Resident Legal Advisor US Department of Justice / Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) US Embassy, Olivia Sembiring Satgas Asistensi Penanganan Perkara Siber dan Bukti Elektronik, Kejaksaan RI dan Bertinus Haryadi Nugroho Satgas Asistensi Penanganan Perkara Siber dan Bukti Elektronik, Kejaksaan RI
Pada kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Rina Virawati S.H, M.H, yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Abdul Mubin, ST, SH, MH, membuka acara sekaligus menyampaikan sambutan, acara tersebut yang dihadiri oleh unsur jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan unsur pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Selatan serta Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
“Dalam sambutannya Kepala kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para Jaksa dalam hal proses pengumpulan, penyitaan, pengolahan dan penyajian bukti elektronik, sehingga bukti elektronik yang disajikan sebagai alat pembuktian di persidangan mempunyai keabsahan dan keautentikannya sehingga dapat diterima dalam pembuktian penanganan perkara dalam persidangan,”jelas Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono.


