Spanduk Ajakan Pilih Kotak Kosong Muncul Jelang Masa Tenang di Pilkada Balangan 2024

Geger, spanduk bertuliskan Jangan Golput Coblos Kotak Kosong terpampang di salah satu rumah warga, tepatnya di Desa Binjai Punggal, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Foto: Istimewa
Geger, spanduk bertuliskan Jangan Golput Coblos Kotak Kosong terpampang di salah satu rumah warga, tepatnya di Desa Binjai Punggal, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Foto: Istimewa

lenterakalimantan.com, PARINGIN – Menjelang masa tenang Pilkada 2024 Balangan yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 27 November nanti, sebuah spanduk ajakan mencoblos kotak kosong muncul di Desa Binjai Punggal, Kecamatan Halong.

Fenomena ini langsung memicu diskusi hangat di tengah masyarakat, mengingat Pilkada Balangan kali ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Abdul Hadi dan Akhmad Fauzi (A2), yang berhadapan dengan kolom kosong, alias kotak kosong di surat suara.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Kampanye Paslon A2, Muhammad Nur Iswan, menyatakan bahwa kampanye untuk kotak kosong adalah bagian dari hak demokrasi masyarakat.

“Ini adalah hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat, jadi kami tidak mempersoalkan keberadaannya,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).

Kendati demikian, Iswan menyayangkan waktu kemunculan spanduk tersebut berdekatan dengan masa tenang. Di tengah kontroversi ini, tim kampanye Paslon A2 lebih memilih fokus memperkuat koordinasi di tingkat kecamatan menjelang hari pencoblosan pada 27 November 2024 yang tinggal hitungan hari.

“Yang kami sayangkan, spanduk ini muncul menjelang masa tenang, sehingga tidak ada waktu bagi kami untuk berdialog atau memberikan klarifikasi lebih jauh kepada masyarakat. Kami menghentikan seluruh kegiatan kampanye terbuka sesuai aturan masa tenang,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa, sejak awal Paslon A2 mendukung demokrasi yang terbuka dengan tidak mendominasi dukungan partai politik di Kabupaten Balangan.

“Kami ingin masyarakat memiliki ruang untuk menentukan pilihan mereka, termasuk jika mereka memilih kotak kosong,” tegas Ketua Tim Kampanye Paslon A2.

Secara terpisah, Ketua KPU Balangan, Akhmad Turjani, memastikan bahwa kampanye untuk kotak kosong tidak melanggar aturan, meski tidak difasilitasi oleh KPU. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balangan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi keberadaan spanduk tersebut.

Pilkada Balangan 2024 menjadi ujian demokrasi unik di kabupaten berjuluk Bumi Sanggam. Dengan di hapkan oleh dua pilihan, yakni Paslon A2 atau kotak kosong, dimana masyarakat akan menentukan arah kepemimpinan lima tahun mendatang.

Pos terkait