Menurut Junaidi setelah mempelajari isi putusan Majelis Hakim perkara Nomor 62/Pdt.G/2024/PN Bjm tanggal 06 November 2024 tersebut, pihak kliennya sangat kecewa.
Sebab lanjutnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan antara lain, dalam putusan itu terdapat kejanggalan tentang putusan yang mengalami penundaan sebanyak 2 kali.
Kemudian putusan baru diupload pukul 18.09 WITA padahal aturan e-court PN Banjarmasin yang sesuai jadwal pukul 11.00 wita.
“Kita tanpa bermaksud menuduhkan siapapun sudah banyak yang menyampaikan kalau Hj.Lailan tidak akan menang melawan penggugat,” ujarnya.
Selain itu menurutnya dalam pertimbangan majelis hakim, hanyalah mempertimbangkan yang menguntungkan penggugat saja, semua pertimbangan hukum majelis, hakim sangat subjektif dan tidak didukung dengan fakta-fakta persidangan.


