Yang lainnya, bahwa salah satu pertimbangan yang menyebutkan tentang perjanjian dan kesepakatan bersama pada April 2023 yang menjadi objek gugatan adalah “Menimbang, bahwa terkait pembagian harta bersama penggugat konvensi dan tergugat konvensi kemudian dibuatkan lampiran yang berisi daftar harta bersama yang berada di Banjarmasin untuk dibagi dua yang sesuai poin 4 perjanjian kesepakatan (Bukti P-1/Bukti T-3) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian/Kesepakatan Bersama antara penggugat konvensi dan tergugat konvensi.
“Faktanya dari keterangan saksi sudah dengan jelas menyebutkan bahwa tidak ada daftar lampiran harta yang mau dibagi sesuai dengan ketentuan angka 4 ketika dilakukan penandatangan perjanjian dan kesepakatan bersama,” beber Junaidi.
Lanjut Junaidi, hakim juga tidak mempertimbangkan dalil-dalil dan bukti-bukti tergugat tentang tidak dilaksanakannya pembagian hasil usaha seperti SPBU dan hasil sewa toko atau ruko yang merupakan harta gono gini tergugat dengan penggugat.
Sehingga sudah sangat jelas kalau perjanjian dan kesepakatan bersama pada April 2023 antara tergugat dengan penggugat dibuat dibawah tekanan.
“Inii dapat dibuktikan ketika anak tergugat yang sedang ditahan di RUTAN Polresta Banjarmasin dan diajukan penangguhan penahanan, yang mana oleh penggugat membuat surat ke penyidik Polresta Banjarmasin menolak dilakukannya penangguhan penahan jika tergugat belum mau menandatangani perjanjian dan kesepakatan bersama. Hingga tergugat mau menandatangani perjanjian tersebut dengan alasan agar anaknya yang saat itu ditahan supaya cepat keluar,”papar Junaidi


