lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Hj Lailan Hayati selaku tergugat dalam perkara harta gono-gini menyatakan banding atas dikabulkannya permohonan penggugat oleh majelis hakim.
Hj Lailan Hayati melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Dr JUN & Associates mengatakan keberatan dengan putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan penggugat
“Atas putusan tersebut kami kuasa hukum tergugat mengajukan banding,”tegas Dr Junaidi SH MH selaku kuasa hukum tergugat.
Diketahui sidang gugatan perkara harta gono gini ini antara H.Ilmi melawan Hj. Lailan Hayati (mantan isteri) yang berproses di PN Banjarmasin.
Pada sidang lanjutan dengan agenda putusan, Rabu (6/11/2024), majelis hakim yang diketuai Fidiawan Satrianto,SH akhirnya memutuskan mengabulkan gugatan perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2024/PN Banjarmasin yang dilayangkan H.Ilmi kepada mantan isterinya tersebut.


