Dan jika memperhatikan fakta persidangan dan pendapat lainnya, pada dasarnya perjanjian merupakan perwujudan dari kehendak dua atau lebih pihak, mengenai apa yang mereka kehendaki untuk dilaksanakan, bagaimana cara melaksanakannya, kapan harus dilaksanakan, dan siapa yang harus melaksanakan.
“Persetujuan masing-masing pihak itu harus dinyatakan dengan tegas, bukan secara diam-diam, harus bebas dari pengaruh atau tekanan seperti, paksaan, kekhilafan, penipuan, dan penyalahgunaan keadaan,” jelasnya.
Maka lanjut Junaidi lagi, jika memperhatikan fakta persidangan tersebut harusnya perjanjian dan kesepakatan bersama pada April 2023 sudah harusnya dapat dibatalkan. Selain itu tambah dia, jelas-jelas fakta hukum kalau penggugat tidak melaksanakan UU ketentuan angka 4,9,10 dan angka 11 isi dalam perjanjian dan kesepakatan.
“Karena tidak melaksanakan, haruslah dinyatakan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi kepada tergugat,. Dan karena wan prestasi maka perjanjian dan kesepakatan haruslah dinyatakan batal demi hukum,”ujarnya
Dan bahwa untuk menentukan adanya perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.
“Majelis hakim harusnya tidak hanya melihat dari sudut tergugat yang tidak mau melaksanakan isi perjanjian, penggugat bisa saja sebaliknya. Bahkan apa yang menjadi gugatan balik tergugat perkara a qou majelis hakim tidak memberikan pertimbangan yang berkulitas dan sesuai fakta persidangan sehingga pertimbangan yang demikian secara hukum tidak
dibenarkan,” tutup Junaidi.


