lenterakalimantan.com, RANTAU – Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Tapin ke-59, Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tapin bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tapin menyelenggarakan nikah massal, Selasa (3/12/2024). Kegiatan ini diikuti oleh 59 pasangan pengantin dan berlangsung di Gedung Galuh Bastari.
Acara tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Tapin M. Syarifuddin, Pj Ketua TP PKK Masrupah, jajaran Forkopimda, serta para pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Tapin.
Pj Bupati Tapin M. Syarifuddin menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi.
“Nikah massal ini diikuti oleh 59 pasangan pengantin sesuai usia Kabupaten Tapin tahun ini. Mereka difasilitasi oleh pemerintah daerah agar dapat menikah secara sah sesuai undang-undang,” ujarnya.
Kegiatan nikah massal ini juga mencakup proses isbat nikah, yang diperuntukkan bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara siri dan belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Dengan tercatatnya pernikahan mereka, diharapkan pasangan ini dapat membentuk keluarga yang sakinah serta memperoleh dokumen kependudukan yang dibutuhkan,” tambah M. Syarifuddin.
Kepala Bagian Kesra, H. Zahidi Haitami, menambahkan bahwa nikah massal ini terbuka untuk seluruh masyarakat, termasuk pasangan non-Muslim yang ingin mendapatkan pengesahan perkawinan.
“Dengan adanya isbat nikah ini, diharapkan tidak ada lagi pernikahan siri di masyarakat, khususnya di Kabupaten Tapin. Selain itu, kami juga terus mendorong pencegahan pernikahan usia anak,” jelasnya.
Zahidi mengimbau kepada para orang tua agar menikahkan anak-anak mereka sesuai usia yang telah diatur undang-undang, yaitu minimal 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun untuk perempuan.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dampak negatif dari pernikahan usia anak, sehingga ke depannya Tapin bebas dari pernikahan dini,” tutupnya.


