lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sempat buron satu bulan, pelaku penganiayaan akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah, melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustina Ginting memaparkan kronologi kejadian ditangkapnya pelaku.
“Dari keterangan pelaku, Suriadi (32) yang kami dapat berawal dari berselisih paham tentang lahan kerja dengan pengumpul sampah lainnya atas nama Sarmani (36) dan seorang anak bernama Muhammad Arsyad (13) yang berlokasi di Jalan Simpang Limau Ujung, Kelurahan Sungai Lulut awal November 2024 lalu,” kata Kanit Reskrim, Selasa (3/12/2024).
Iptu Hendra menambahkan, konflik tersebut terjadi saat Sarmani dan pelaku berselisih paham di lokasi pemungutan sampah.
“Perselisihan memuncak saat Suriadi sudah tidak bisa menahan emosinya sehingga mengambil senjata tajam berupa parang yang dia bawa dan menyerang Arsyad yang berusaha melerai perkelahian sehingga Arsyad mengalami luka berat bagian tangan kiri hampir putus,” tambahnya.
Sementara Sarmani juga mengalami luka robek yang sangat serius pada bagian tangan kiri hampir putus, dagu, punggung dan telapak tangan.
“Tersangka Suriadi alias Isur sempat buron selama satu bulan, akhirnya tertangkap atas kerja sama Tim Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dibackup oleh Opsnal Macan Resta dan Macan Polsek Kandangan di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kandangan Kota, Kabupaten HSS, Minggu, (3/11/2024),” jelas Kanit Reskrim.
Adapun kedua korban masih berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin guna perawatan intensif.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik di Polsek Banjarmasin Timur. Apabila terbukti bersalah, maka Isur dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP.


