lenterakalimantan.com, RANTAU – Upaya meningkatkan kesejahteraan anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Kabupaten Tapin terus dilakukan. Salah satunya melalui kegiatan fasilitasi lembaga profesi ASN dengan tema Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan Hasil Iuran Anggota Korpri, yang digelar di Hotel Grand Qin, Banjarbaru, Kamis (12/12/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin, Dr. H. Sufiansyah, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Dewan Pengurus Korpri Provinsi Kalimantan Selatan sebagai narasumber.
“Terima kasih atas kesediaan Dewan Pengurus Korpri Provinsi Kalsel yang hadir. Kehadiran bapak dan ibu diharapkan dapat memberikan motivasi serta pemahaman baru untuk Korpri Kabupaten Tapin,” ujar H. Sufiansyah dalam sambutannya.
Ia menekankan pentingnya pemenuhan aspirasi anggota Korpri, seperti pemotongan iuran, santunan bagi anggota yang pensiun dini, serta santunan untuk anggota yang meninggal sebelum mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).
Lebih lanjut, Sufiansyah mengingatkan bahwa pembentukan Korpri didasari Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar Korpri. Tujuan utamanya adalah membentuk solidaritas pegawai negeri serta mewujudkan kesejahteraan anggota.
Dengan telah ditetapkannya susunan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tapin masa bakti 2023-2028, ia berharap Korpri Tapin semakin aktif dalam menjalankan program yang bermanfaat.
“Semoga kegiatan ini menjadi titik awal bagi Korpri Kabupaten Tapin untuk terus maju dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya,” tutupnya.


