lenterakalimantan.com, TANJUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong menetapkan pasangan calon H M Noor Rifani-Habib M Taufani Alkaf sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Penetapan dilakukan secara resmi melalui rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih 2025 yang dipimpin Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, di Hotel Aston Tanjung, Kamis (9/1/2025).
Penetapan ini dituangkan dalam berita acara Nomor: 9/PL.02.7-BA/6309/2/2025.
“Paslon Fani-Habib ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Tabalong terpilih dengan perolehan suara sebanyak 64.861 atau 44,85 persen,” kata Ketua KPU Tabalong Ardiansyah.
Ardi mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan surat pemberitahuan kepada Ketua DPRD Tabalong untuk dilakukan proses paripurna penetapan dewan.
Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan pengusulan melalui pemerintah daerah ke Pemerintah Provinsi Kalsel untuk dilakukan proses pelantikan sesuai waktu yang ditentukan oleh pemerintah tersebut.
Ditambahkan Ardiansyah, terkait jadwal pelantikan nantinya untuk bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota pada 10 Februari 2025, semisal tidak terjadi perubahan.
“Akan tetapi berdasarkan informasi yang ada, kemungkinan akan penundaan perubahan Perpres terkait dengan pelantikan serentak. Kita tunggu saja nanti apakah terjadi perubahan atau tidak,” tandasnya.