• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Terdakwa Erwinsyah Minta Keringanan Hukuman
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Terdakwa Erwinsyah Minta Keringanan Hukuman
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Terdakwa Erwinsyah Minta Keringanan Hukuman

Fra
Fra
Share
3 Min Read
Kasus Hukum
Terdakwa Erwinsyah Minta Keringanan Hukuman. Foto: Fra
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Erwinsyah terdakwa kasus dugaan korupsi pada Pegadaian merasa keberatan akan tuntutan JPU, yang menuntutnya selama lima tahun penjara.

Melalui nota pembelaan (Pledoi) terdakwa paparkan alasan keberatan tuntutan JPU Ricky Purba.

Menurut terdakwa yang didampingi penasehat hukum Sultan Andin SH, bahwa dalam kasus menyeret dirinya, terdakwa tidak ada niat jahat.

“Semua yang terdakwa lakukan merupakan tugasnya sebagai petugas penaksir,” ujar Sultan Andin yang membacakan isi nota pembelaan.

Baca Juga : Pelaku Illegal Fishing Diamankan Sat Polair Polres Tala

Terdakwa juga mengatakan, kalau dirinya melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan kredit fiktif, tujuannya untuk menutupi tunggakan nasabah atas nama Saidah dan Aida, karena tekanan atasan yang ingin masalah tunggakan itu segera diselesaikan.

Semua itu dilakukan terdakwa setelah mendapat saran dari kawannya, karena kondisi terjepit akhirnya terdakwa berani melakukannya, dengan harapan bisa menambah tambahan waktu menagih kepada kedua nasabah untuk melunasi pinjamannya dan masalah kredit fiktif ini dapat segera terselesaikan.

Ternyata tidak diduga, barang jaminan dua nasabah tersebut ternyata dinyatakan palsu oleh SPI. Padahal terdakwa yakin betul saat dia menaksir emas itu asli.

Terdakwa juga mengatakan dirinya sama sekali tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri, dan tidak ada menerima sepeserpun uang dari perbuatannya.

Kredit fiktif murni digunakan untuk menyelesaikan masalah tunggakan di unit nya yang dapat menjatuhkan kredit poin cabangnya bila tidak segera diselesaikan. Terdakwa juga menyayangkan tidak dijalankannya SOP dari kepala cabang untuk memeriksa barang jaminan maksimal 2 minggu setelah barang jaminan masuk. Karena menurut terdakwa jika kepala cabang melakukan itu tentu dari awal keberadaan barang palsu itu bisa di deteksi dan terdakwa tidak akan melakukan kredit fiktif.

Terdakwa dalam nota pembelaan meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara bisa bersikap adil dan bisa memberikan keringanan hukuman.

Baca Juga : JPU Hadirkan Saksi untuk Menguatkan Dakwaan

Diketahui dalam kasus ini JPU Ricky Purba menuntut terdakwa Erwinsyah selama 5 Tahun penjara denda Rp 500 juta atau subsidair 6 bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 Miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka gantinya kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan

Sidang terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Fidiyawan Satryantoro SH,MH didampingi kedua anggota Feby Desry SH dan Herlinda SH.

Editor : Fra

Terpopuler

DPRD Kapuas Dorong Pemkab Siapkan Rp5 Miliar untuk Bonus Atlet Porprov 2026
DPRD Kapuas Dorong Pemkab Siapkan Rp5 Miliar untuk Bonus Atlet Porprov 2026
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Retret Kades, Bupati Tanah Laut Tekankan Visi Jelas dan Aksi Nyata untuk Kemajuan Desa

Diskominfo Lakukan Rapat Kerja Bersama Komisi I DPRD Kalsel

Inovasi “SIAP MELAUT” Jadi Sorotan Apel Gabungan Pemkab Tanah Laut

Waspada Pinjol Ilegal, Cek Legalitasnya di OJK

PAM Bandarmasih Perkuat Silaturahmi Ramadan Lewat Serambi Surau di Langgar Mujahidin

Perkuat Destinasi Wisata Balangan, Bupati Abdul Hadi Kerjakan Jalan Menuju Air Terjun Batarius Halong

228 Mahasiswa UM Banjarmasin KKN di Balangan, Wabup Fauzi: Jadilah Inspirasi Anak Desa

Perkelahian Pemuda di Simpang Sungai Bilu Banjarmasin, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Penegakan Hukum Dimasa Pandemi Begitu Penting, Begini Hasil Seminar FH Uniska Banjarmasin

Raker dengan Komisi II DPR RI Menteri Nusron Berkomitmen Gunakan Anggaran untuk Membuat Layanan Pertanahan Semakin Akurat, Prudent, dan Akuntabel

TAGGED:BanjarmasinKasus Hukum Pledoi
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article DPRD Kalsel Tunaikan Aspirasi Mahasiswa Kalsel, DPRD Kalsel Serahkan Hasil Kesepakatan Ke DPR RI
Next Article Menteri Nusron Dorong Pemanfaatan Tanah Wakaf secara Produktif, Menteri Nusron dan Ketua DPP PUI Teken MoU

Latest News

SPBU Seradang
Cekcok Antrean Pertalite di SPBU Seradang Berujung Sajam, Satu Orang Jadi Tersangka
Hukum & Peristiwa September 11, 2026
OMC
Pantau Karhutla di Kalsel, Gibran Minta OMC Dimaksimalkan
KALIMANTAN SELATAN September 11, 2026
Karhutla
Pastikan Kesiapan Layanan Kesehatan Hadapi Dampak Karhutla, Wapres Tekankan Prioritas Perlindungan Kelompok Rentan
KALIMANTAN SELATAN September 10, 2026
OJK
OJK: Perbankan Tetap Optimistis, Kinerja dan Risiko Terjaga pada Triwulan III 2026
Ekonomi September 10, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?