lenterakalimantan.com, TANJUNG – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih. Peserta pada kegiatan ini melibatkan SKPD teknis terkait serta seluruh Kades, Lurah dan Camat se-Tabalong. Sosialisasi tersebut secara resmi dibuka Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani, di Balai Rakyat Candung Suchrowrdi, Pembataan, Selasa (6/5/2025).
Adapun percepatan pembentukan koperasi ini dilakukan pemerintah daerah merujuk pada Inpres nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, per tanggal 27 Maret 2025. Seperti diketahui, Inpres ini bertujuan untuk mendorong kemandirian bangsa melalui pengembangan dan revitalisasi koperasi di desa.
Kepala DKUPP Tabalong, H Syam’ani melaporkan, sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi mengenai strategi percepatan pembentukan koperasi di desa/kelurahan merah putih kepada seluruh peserta.
Lanjut Syam’ani, ada lima SKPD yang berkaitan sangat erat dengan program koperasi merah putih ini, yakni DPMD, DKPPTPH, Disbunnak, Dinkes dan DKUPP Tabalong. Ke depan diterangkannya, pada saat pelaksanaan musyawarah pra pendirian dan musyawarah khusus kelima SKPD tersebut bakal diwajibkan mengikuti. Sementara berdasarkan hasil data lapangan dari 121 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Tabalong terdapat 42 desa yang sudah memiliki koperasi dan ada 7 koperasi di kelurahan.
“Kabupaten Tabalong sudah memiliki 49 koperasi di desa/kelurahan baik aktif maupun tidak,” katanya.
Dilihat dari jumlah penduduk jiwa yang berada di masing-masing desa/kelurahan di Kabupaten Tabalong, kata Syam’ani, saat ini sudah berada di angka di atas 500 jiwa.
Merujuk surat edaran Menteri Koperasi nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi desa merah putih dan surat edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 6 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan koperasi desa merah putih. Maka target jumlah koperasi yang akan dibentuk di Kabupaten Tabalong sebanyak 131 sesuai dengan jumlah desa/kelurahan.
Sementara itu, Bupati Tabalong, HM Noor Rifani, Koperasi Merah Putih menjadi suatu langkah inisiatif pemerintah sebagai salah satu upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis komunitas lokal.
“Koperasi ini dirancang sebagai wadah inklusif yang tidak hanya menjadi motor penggerak ekonomi desa, tetapi juga memperkuat semangat gotong royong, kemandirian, dan kesejahteraan kolektif masyarakat,” ungkapnya.
Pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan tentu membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat desa/kelurahan, lembaga keuangan, pelaku usaha, dan masyarakat, Semua pihak harus terlibat aktif, mulai dari perencanaan hingga sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melalui sosialisasi ini, diharapkannya terjadi pemahaman yang utuh dan menyeluruh mengenai peran, fungsi dan manfaat dari Koperasi Merah Putih.
Diharapkannya juga semua lini bisa memperkuat sinergi antara pemerintah desa/kelurahan, BUMDes, lembaga keuangan, dan masyarakat dalam percepatan pendirian koperasi.
Editor : RIAN












