lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran melakukan kunjungan kerja ke Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) W.A Gara di Jalan Mahir Mahar, Lingkar Luar Km 1, Palangka Raya, Rabu (27/5/2025).
Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung kondisi fasilitas transportasi serta pengawasan angkutan barang, khususnya kendaraan pengangkut hasil sumber daya alam (SDA).
Dalam peninjauan tersebut, Gubernur mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya pelanggaran angkutan barang di sejumlah jalur provinsi. Ia menyebut, di sepanjang rute dari Palangka Raya menuju Kuala Kurun, ditemukan truk bermuatan melebihi kapasitas maksimal jalan kelas III (8 ton). Bahkan, ada truk yang mengangkut hingga 16 ton, menggunakan pelat nomor luar daerah (non-KH), serta tidak memiliki dokumen uji KIR yang masih berlaku.
“Pelanggaran ini bukan hanya merugikan dari sisi hukum, tetapi juga mengakibatkan kerusakan jalan yang sangat besar. Dalam lima tahun terakhir, kerugian akibat perbaikan jalan akibat kelebihan muatan diperkirakan mencapai Rp754 miliar. Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan,” tegas Gubernur.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, menegaskan pentingnya uji KIR sebagai syarat utama kelayakan teknis kendaraan, khususnya yang digunakan di sektor pertambangan dan kehutanan. Menurutnya, pelanggaran terhadap regulasi teknis ini menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur.
Selain penertiban angkutan SDA, Dishub Kalteng juga tengah bersiap menghadapi arus mudik Iduladha 1446 H. Kesiapan ini melanjutkan pola koordinasi lintas moda seperti saat Lebaran sebelumnya, melibatkan sektor transportasi darat, laut, dan udara. Dalam Program 100 Hari Kerja Gubernur, Dishub juga mempercepat realisasi kerja sama dengan perusahaan swasta untuk membangun koridor khusus angkutan SDA. Proyek infrastruktur ini ditargetkan mulai konstruksi pada 2026 sebagai solusi jangka panjang pengelolaan angkutan tambang dan kehutanan secara aman dan tertib.
Menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan, Gubernur menyatakan akan mengambil langkah tegas. Sebanyak empat perusahaan angkutan barang telah diberikan ultimatum, dan pertemuan dengan para direktur perusahaan pun telah digelar untuk memastikan komitmen mereka dalam mematuhi aturan.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran. Tidak ada perusahaan yang boleh berada di atas negara. Penegakan aturan ini bentuk loyalitas terhadap arahan Presiden, dan akan kami jadikan role model untuk wilayah lain di Kalimantan,” tegasnya.
Gubernur juga mendorong sinergi lintas sektor, termasuk Kepolisian, Balai Jalan Nasional, dan Dinas Perhubungan, dalam memperkuat pengawasan muatan dan verifikasi dokumen kendaraan. Ia turut mengajak media untuk aktif mempublikasikan temuan pelanggaran sebagai bentuk kontrol publik dan edukasi bagi daerah lain.
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Editor : Tim Redaksi


