• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Sidang Praperadilan Dengan Termohon Polres Barito Kuala Ditunda
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Sidang Praperadilan Dengan Termohon Polres Barito Kuala Ditunda
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Sidang Praperadilan Dengan Termohon Polres Barito Kuala Ditunda

Iwan Prast
Iwan Prast
Share
4 Min Read
Tim kuasa hukum pemohon Praperadilan siap menanti proses persidangan
SHARE

lenterakalimantan.com, MARABAHAN – Pengadilan Negeri Marabahan menggelar sidang Praperadilan dengan nomor perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN.Mrh tsnggal 15 Nei 2025 dengan Pemohon 4 orang Warga yang didampingi oleh penasehat hukumnya dari kantor Hukum Advokat/Pengacara Ahmad Suhaimi, SHI VS Termohon Polres Barito Kuala dan sidang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Praperadilan Danang Slamet Riyadie, SH, Kamis (22/05/2025).

Begitu sidang yang seharusnya digelar pada Jam 10 pagi tersebut, akhirnya harus di mundurkan sekitar 2 jam karena untuk menunggu kedatangan pihak Termohon Penyidik Polres Brito Kuala.

Setelah menunggu beberapa jam, akhirnya Hakim Tunggal Praperadilan Danang Slamet Riyadie, SH membuka sidang dan mencek semua pihak yang bisa berhadir, namun didapat, bahwa ternyata pihak Termohon Polres Barito Kuala tidak juga berhadir.

Kemudian Pihak Kepaniteraan Pengadilan Marabahan menyerahkan Surat dari Polres Barito Kuala, dan membacakan Isinya yang pada Intinya pihak Termohon Polres Barito Kuala masih belum menyelesaikan masalah Administratif di Internal mereka terkait penunjukan/pendampingan dalam menghadapi persidangan dari Bidang Hukum Polda Kalimantan Selatan, sebutnya.

Selanjutnya, Hakim Tunggal Danang Slamet Riyadie, SH memberikan waktu Kesempatan kepada pihak Termohon Polres Barito Kuala agar bisa menyelesaikan masalah penunjukan kuasanya secara internal.

Akhirnya Hakim menentukan sidang lanjutan pada tanggal 5 Juni 2025 sebagai sidang ke-2, dan diharapkan pihak Polres Barito Kuala dapat berhadir dan menyelesaikan jawaban atas keberatan para Pemohon. Karena Hakim Tunggal menganggap pihak Termohon Barito Kusla juga telah mendapatkan salinan Permohonan Praperadilan dari Pemohon terkait keberatan mereka terhadap Penetapan Tersangka yang dianggap melanggar KUHAP dan Tidak Sah.

Adapun Team Hukum Pemohon yang berhadir adalah : Dr. Samsul Hidayat, SH, MH, Samsul Bahri, SHi, MH, Husrani Noor, SE, SH, MH, Khairil Fadli, SH, Abdurrahman, SE, SH, MSi, Syahrizal, SH serta Akhmad Perdana Alamsyah, SH.

Salah satu kuasa hukum Pemohon Praperadilan yakni Khairil Fadli, SH mengatakan kepada awak media ini, bahwa ada sekitar 6 hal yang menjadi Point keberatan dan diduga bertentangan dengan hukum ysng di jalankan serta harus dijelaskan oleh Penyidik di Persidangan Praperadilan ysng hingga akhirnya tetap menetapkan 4 orang menjadi Tersangka, diantaranya yaitu:

Penyidik tidak pernah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada cliennya, sedangkan dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang penyidikan tindak pidana pasal 14 ayat (1) disebutkan SPDP dikirimkan/ diberitahukan kepada Penuntut Umum, Pelapor/Korban, juga terlapor paling lambat 7 hari setelah ada surat perintah penyidikan.Hal mana putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 juga memperkuat bahwa penyampaian SPDP adalah Wajib dilakukan penyidik ke para pihak yang berperkara. Karena jika diabaikan sangat merugikan hak konstitusional cliennya, yang tiba-tiba dijadikan tersangka saja.

Penyitaan yang Tmtanpa Imizin /persetujuan dari Pengadilan.

Penyidik memasuki permasalahan sengketa perdata yang menjadi polemik di areal yang menjadi permasalahan, hal mana ada sengketa hak yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Marabahan yang harus di dahulukan dalam penyelesaian permasalahannya.

“Dimana PT Agri Bumi Sentosa (ABS) yang menjadi Pelapor pencurian sawit, nyatanya di gugat oleh 51 orang masyarakat yang memiliki tanah perkebunan sawit yang juga di klaim oleh perusahaan sebagai sawit milik perusahaan, Gugatan Terdaftar dengan Nomor perkara : 3/Pdt.G/2025/PN Mrh,” ungkapnya.

Editor: Risma

Terpopuler

Podsi
Musprov PODSI Kalteng Digelar, Bidik Kebangkitan Prestasi Dayung Menuju PON 2028
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Matangkan Pelaksanaan HPN 2025, PWI-Pemprov Kalsel Gelar Rakor

Komisi III DPRD Balangan Gaungkan Perda Perlindungan Perempuan

Tingkatkan Kapasitas Kerja, 337 Ketua RT di Tabalong Ikuti Bimtek

Banjar Perkuat Komitmen Pendidikan, Bahas Penanganan ATS dan Wajib Belajar 13 Tahun

Bupati dan Wakil Bupati Tala Terima SK Mendagri, Siap Bekerja Bersama Rangkul Semua

Dispar Kalsel Gelar Bimtek Pengelolaan Destinasi Geopark Meratus

Kejari Banjar Hentikan Kasus Penandahan Melalui RJ

Pengibaran Sang Merah Putih Meski Ditengah Gerimis

Terjerat Peredaran Narkotika, Dua Oknum Polisi Diberhentikan

Pilkada Tala 2024: Pj Bupati Syamsir Siap Maju, Asal Mendapatkan Dukungan dari Masyarakat

TAGGED:MarabahanPengadilan Negeri MarabahanPolres Barito Kuala
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Barito Kuala Buka Konferensi PGRI Masa Bakti XXIII, Tekankan Profesionalitas Guru
Next Article H Rahmad Mas’ud: Menempuh Studi Program Doktor Penuh Tantangan Antara Tugas Pemerintah dan Keluarga

Latest News

Joni Gultom
Juni Gultom Terpilih Pimpin PODSI Kalteng, Targetkan Kebangkitan Dayung dan Kejayaan di PON
KALIMANTAN TENGAH Mei 14, 2026
IPM
Komitmen Tingkatkan IPM, Pemkab Tala Siapkan Beasiswa Berjenjang dari Dasar hingga Pascasarjana
KALIMANTAN SELATAN Mei 14, 2026
SMK-PP
Pesan Bupati Tala untuk Alumni SMK-PP Pelaihari: Pertanian adalah Peluang Masa Depan
KALIMANTAN SELATAN Mei 14, 2026
Inovasi
Bupati Tanah Laut Tantang ASN Lahirkan Inovasi Pelayanan Publik di Tengah Efisiensi Anggaran
KALIMANTAN SELATAN Mei 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?