lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, membuka Sosialisasi Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbakum Deskel) bagi Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Tanah Laut. Acara berlangsung di Gedung Sarantang Saruntung, Selasa (14/10/2025).
Dalam kegiatan itu turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem; jajaran Forkopimda, Kepala SKPD di Lingkungan Pemkab Tala, Camat, Kapolsek, Lurah, Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Sosialisasi Posbakum Deskel bertujuan untuk memberikan pemahaman kepala desa dan lurah terkait percepatan masalah hukum. Termasuk menguatkan peran serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas, sehingga masalah dapat diselesaikan tingkat desa.
Dalam sambutannya, Rahmat menyampaikan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan bukti konkret dari kekuatan yang saling terkait. Terutama untuk menjaga kedaulatan, menegakkan ketertiban dan memastikan pelayanan bagi rakyat tetap berjalan.
“Dengan dibentuknya sistem pemerintahan, dibentuklah militer yang kuat. Ada juga aparat hukum dari Polri, Kejaksaan dan ASN sebagai pelayan publik yang semuanya adalah abdi negara,”ujarnya.
Rahmat juga mengingatkan tugas kepala desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa dan membina kemasyarakatan.
Sementara terkait dengan tugas Babinsa adalah membina, mengawasi dan mengamankan wilayah desa dan kelurahan sebagai ujung tombak TNI AD, yang meliputi pembinaan teritorial. Seperti halnya dengan Bhabinkamtibmas.
“Tugas kepala desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas adalah membina masyarakat agar kondusif,” katanya.
Beragam Layanan di Posbakum Deskel
Rahmat menambahkan, di Posbakum Deskel ada beberapa layanan. Mulai dari layanan informasi dan konsultasi hukum, layanan penyelesaian mediasi hingga layanan rujukan advokat.
Keberadaan paralegal juga membantu untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara damai dan musyawarah sebelum berlanjut ke proses pengadilan.
“Tujuannya adalah untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat dan bisa lihat di Tanah Laut banyak persoalan sengketa di lapangan. Utamanya masalah lahan dan ini tidak dapat diselesaikan dengan aturan apapun, perlunya pendekatan komunikasi sosial,” ungkapnya lagi.
Pada kesempatan itu, Ia juga menyinggung kendaraan tambang batu bara yang kerap melintas di jalan umum. Menurut Rahmat, sudah seharusnya perusahaan tambang memiliki jalan khusus agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Namun jika tidak memiliki jalan khusus dan harus melintas di jalan kabupaten, perusahaan tambang harus membantu peningkatan kualitas jalan.
Editor: Rizki


