lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menyerahkan 1.681 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, seusai apel pagi di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Senin (17/11/2025).
Yamin menyampaikan bahwa penerbitan SK oleh pemerintah pusat merupakan momen yang telah lama ditunggu para pegawai. Ia menegaskan pentingnya peran PPPK paruh waktu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Banjarmasin.
“Para pegawai harus menjaga etika dan perilaku dalam menjalankan tugas karena pelayanan di lapangan adalah cerminan pemerintah di mata masyarakat,” ujarnya.
Yamin juga berharap seluruh pegawai mampu peka terhadap kebutuhan warga dan memberikan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya. Ia pun mengajak penerima SK untuk bersyukur serta menjaga amanah demi pelayanan yang semakin optimal.
Sementara itu, Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, menegaskan bahwa 1.681 PPPK Paruh Waktu telah resmi menjadi agian dari ASN Pemko Banjarmasin. Dengan demikian, seluruh pegawai tunduk pada aturan dan kode etik ASN.
“Setelah SK diterbitkan, seluruh PPPK Paruh Waktu masuk dalam sistem kedisiplinan ASN. Pengawasan dilakukan oleh SKPD masing-masing, dan BKD Diklat siap melakukan pembinaan maupun pemeriksaan bila terjadi pelanggaran,” jelas Totok.
Ia menambahkan, mekanisme penanganan pelanggaran sudah jelas, yakni SKPD melaporkan, BKD memproses, dan keputusan final ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dengan penyerahan SK ini, Pemkot Banjarmasin berharap pelayanan publik semakin meningkat dan kehadiran PPPK Paruh Waktu dapat memperkuat kinerja pemerintah di berbagai sektor.
Editor: Rizki


