lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, mewakili Bupati, HM Wiyatno membuka secara resmi Sidang dan Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2025, di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas, Senin (10/11/2025). Kegiatan ini dihadiri Plt. Kepala Disbudpora Kapuas Hj Marlina K, perwakilan FKPD, budayawan, camat, lurah Pulau Kupang Erliansyah, serta tokoh masyarakat Pulau Kupang.
Dalam sambutannya, Sekda Usis menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan identitas budaya. “Penetapan Cagar Budaya ini penting untuk memastikan warisan sejarah dan budaya tetap terjaga dan menjadi kebanggaan generasi muda Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelestarian cagar budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tugas bersama seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah daerah pun berkomitmen mendukung pelestarian melalui kebijakan dan kegiatan yang mendorong partisipasi masyarakat.
Bupati HM Wiyatno dalam sambutan tertulis menekankan bahwa kegiatan ini sejalan dengan visi dan misi Kapuas Bersinar – Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius, khususnya pada misi pertama tentang pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, bermartabat, berbudaya, dan religius.
“Melalui sidang penetapan ini, kita berharap nilai-nilai adat, budaya, dan tradisi daerah tidak ditinggalkan, tetapi terus dilestarikan dan diperkenalkan kepada generasi muda,” tulis Bupati. Ia juga mengajak seluruh masyarakat menjaga dan memajukan cagar budaya sebagai jati diri dan identitas Kabupaten Kapuas.
“Mari kita lestarikan warisan nenek moyang ini sebagai bentuk kecintaan terhadap kearifan budaya lokal yang tak ternilai harganya,” tutup Bupati.
Editor : Tim Redaksi


