lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengimbau seluruh pegawai untuk menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya memperkuat budaya antikorupsi dan antigratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya pada momen hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
Dalam pengumuman resminya melalui laman instagram @pajakkalselteng, Kanwil DJP Kalselteng menegaskan bahwa seluruh jajaran pimpinan dan pegawai berkomitmen menolak serta melaporkan setiap bentuk gratifikasi, termasuk pemberian uang, barang, hadiah, parsel, maupun hamper, baik secara langsung maupun tidak langsung.
DJP Kalselteng juga mengingatkan seluruh Wajib Pajak bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan tidak dipungut biaya dan merupakan hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pegawai DJP dilarang menerima tanda terima kasih atau pemberian dalam bentuk apa pun atas layanan yang diberikan.
“DJP mengimbau agar Wajib Pajak dan pemangku kepentingan tidak menawarkan atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP,” demikian tertulis dalam pengumuman tersebut.
Apabila Wajib Pajak mengetahui adanya dugaan pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai DJP, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi, antara lain Kring Pajak 1500200, email [email protected] atau [email protected], serta melalui laman pengaduan Kementerian Keuangan dan DJP.
Sementara itu, bagi pegawai DJP yang menerima tawaran atau pemberian gratifikasi dalam pelaksanaan tugas, diwajibkan untuk menolak dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing paling lambat 10 hari kerja. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Gratifikasi Online (GOL) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sesuai ketentuan.
DJP Kalselteng menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak dan pemangku kepentingan yang telah mendukung upaya menjaga integritas pegawai DJP dengan tidak memberikan gratifikasi.
Melalui imbauan ini, DJP Kalselteng mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menolak dan melaporkan gratifikasi demi mewujudkan pelayanan perpajakan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Editor : Tim Redaksi


