• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: UMP Kalsel 2026 Naik 6,54 Persen Jadi Rp3,72 Juta
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home UMP Kalsel 2026 Naik 6,54 Persen Jadi Rp3,72 Juta
BeritaKALIMANTAN SELATAN

UMP Kalsel 2026 Naik 6,54 Persen Jadi Rp3,72 Juta

Ikhsan Makkawali
Last updated: Desember 25, 2025 9:41 am
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
UMP Kalsel
Gubernur Kalsel, H Muhidin. Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.725.000 per bulan. Besaran tersebut diketahui meningkat sekitar 6,54 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp3.496.194.

Penetapan UMP 2026 beserta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalsel, Muhidin tertanggal 23 Desember 2025.

“Dari hasil musyawarah dan mufakat sesuai regulasi yang berlaku, saya menyetujuinya. Saya mengapresiasi peran seluruh dewan pengupahan, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah atas proses yang telah dilaksanakan,” ujar Muhidin dalam jumpa persnya seperti di lansir dari Antara.

Selain UMP, Pemprov Kalsel juga menetapkan besaran UMSP 2026 untuk enam sektor usaha. Sektor pertambangan batubara (KBLI 05100) menjadi yang tertinggi dengan upah sebesar Rp3.770.000 per bulan. Disusul sektor perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit (CPO) masing-masing sebesar Rp3.730.000 per bulan.

Sektor lainnya meliputi perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta YBDI sebesar Rp3.728.000, sektor pembangkit, transmisi, dan penjualan listrik sebesar Rp3.759.000, serta sektor industri kayu lapis sebesar Rp3.728.000 per bulan.

Muhidin menegaskan, UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan memberlakukan struktur serta skala upah.

Ia juga melarang perusahaan membayar upah di bawah UMP dan UMSP yang telah ditetapkan. Perusahaan yang sebelumnya telah membayar upah di atas ketentuan tersebut tidak diperbolehkan menurunkan upah pekerja.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan.

Keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan efektif dilaksanakan pada 1 Januari 2026.

“Semoga kebijakan ini dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan,” kata Muhidin.

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

RSUD Ulin Banjarmasin
Bupati Bartim Jenguk Pasien Anak yang Dirujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

390 Aparatur Desa di Barito Utara Mengikuti Pelatihan Laporan Pertanggungjawaban APBDes

Expo Kalsel 2023, Bumdes Barokah Tundakan Balangan Raih Penghargaan Terbaik Delapan

Peringatan HKN di Tabalong, Kapolres Ajak ASN-TNI-Polri Perkuat Sinergi untuk Pelayanan

Liga 3 Asprov PSSI Kalsel, Kotabaru FC Raih Kemenangan Penuh Atas Persepan Pagatan

Ibnu Sina Optimis Kampung Ketupat Jadi Wisata Primadona

Jenazah Korban Helikopter BK117-D3 Diserahkan ke Tim DVI Polda Kalsel

ESDM Kalteng Gelar Rekonsiliasi Perizinan Pertambangan MBLB se-Kalimantan Tengah

Banjar Gelar Rakor Evaluasi Implementasi Smart Kampung Manis

Kapuas Expo Tahun 2023, Hadirkan Ekonomi Kerakyatan

Pemkab Kotabaru Serahkan Sapi Kurban untuk Wartawan

TAGGED:BanjarbaruGajiGubernur Kalsel H MuhidinUMPUMP KalselUpahUpah Minimum Pekerja
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pemprov Kalsel Pemprov Kalsel Pastikan Keamanan dan Ketersediaan Pangan Jelang Natal 2025
Next Article Tolak Gratifikasi Jaga Integritas, Kanwil DJP Kalselteng Tegaskan Pegawai Tolak Gratifikasi Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Stay Connected

9.2kFollowersLike
404FollowersFollow
100SubscribersSubscribe

Latest News

RDPU
PT KJW Absen RDPU, DPRD Tanah Laut Dorong Opsi Jalur Hukum untuk Sengketa Lahan Kintap
KALIMANTAN SELATAN Februari 10, 2026
yovie widianto
Ramah Tamah dengan Yovie Widianto, Gubernur Kalteng Perkuat Arah Ekonomi Kreatif
KALIMANTAN TENGAH Februari 10, 2026
TBC
Dinkes Tabalong Tambah Tiga Alat Deteksi TBC, Targetkan Skrining Lebih Masif
KALIMANTAN SELATAN Februari 10, 2026
pohon
Warga Tabalong Bersatu dalam Aksi Gema Jalin untuk Indonesia ASRI
KALIMANTAN SELATAN Februari 10, 2026

lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?