• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: UMP Kalsel 2026 Naik 6,54 Persen Jadi Rp3,72 Juta
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home UMP Kalsel 2026 Naik 6,54 Persen Jadi Rp3,72 Juta
BeritaKALIMANTAN SELATAN

UMP Kalsel 2026 Naik 6,54 Persen Jadi Rp3,72 Juta

Ikhsan Makkawali
Desember 25, 2025 9:41 am
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
UMP Kalsel
Gubernur Kalsel, H Muhidin. Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.725.000 per bulan. Besaran tersebut diketahui meningkat sekitar 6,54 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp3.496.194.

Penetapan UMP 2026 beserta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalsel, Muhidin tertanggal 23 Desember 2025.

“Dari hasil musyawarah dan mufakat sesuai regulasi yang berlaku, saya menyetujuinya. Saya mengapresiasi peran seluruh dewan pengupahan, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah atas proses yang telah dilaksanakan,” ujar Muhidin dalam jumpa persnya seperti di lansir dari Antara.

Selain UMP, Pemprov Kalsel juga menetapkan besaran UMSP 2026 untuk enam sektor usaha. Sektor pertambangan batubara (KBLI 05100) menjadi yang tertinggi dengan upah sebesar Rp3.770.000 per bulan. Disusul sektor perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit (CPO) masing-masing sebesar Rp3.730.000 per bulan.

Sektor lainnya meliputi perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta YBDI sebesar Rp3.728.000, sektor pembangkit, transmisi, dan penjualan listrik sebesar Rp3.759.000, serta sektor industri kayu lapis sebesar Rp3.728.000 per bulan.

Muhidin menegaskan, UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan memberlakukan struktur serta skala upah.

Ia juga melarang perusahaan membayar upah di bawah UMP dan UMSP yang telah ditetapkan. Perusahaan yang sebelumnya telah membayar upah di atas ketentuan tersebut tidak diperbolehkan menurunkan upah pekerja.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan.

Keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan efektif dilaksanakan pada 1 Januari 2026.

“Semoga kebijakan ini dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan,” kata Muhidin.

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

BRI Banjarmasin Bantu Karhutla
BRI RO Banjarmasin Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga dan Relawan Terdampak Karhutla
Ekonomi
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Septedy Resmikan Expo Kapuas 2024

Wakil Bupati Balangan Buka MTQ Nasional XVIII di Lapangan Martasura

Wakil Bupati Tala Terpilih Salurkan Bantuan Korban Banjir di Kurau dan Bumi Makmur

Komitmen PLN Indonesia Power UBP Asam-asam Lanjutkan Program Penanggulangan Stunting

Forkopimda Balangan Musnahkan Barang Bukti Minuman Keras

Kalsel Rayakan HUT Ke-75 dengan Semarak Budaya dan Kuliner Rakyat

Tragis, Kebakaran Kompleks Airmantan, Rumah Kalak BPBD Banjarmasin Ludes

Wahyu Ditemukan Mengapung di Sungai Martapura

Pawai Ta’aruf MTQH XXXIII Kalteng di Muara Teweh Meriah, Diikuti 39 Rombongan Kafilah dan OPD

PPPK Guru Terima SK Dari Wakil Bupati Balangan

TAGGED:BanjarbaruGajiGubernur Kalsel H MuhidinUMPUMP KalselUpahUpah Minimum Pekerja
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pemprov Kalsel Pemprov Kalsel Pastikan Keamanan dan Ketersediaan Pangan Jelang Natal 2025
Next Article Tolak Gratifikasi Jaga Integritas, Kanwil DJP Kalselteng Tegaskan Pegawai Tolak Gratifikasi Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Latest News

Persoalan Desil Dominasi Aspirasi Reses Saut Nathan Samosir di Hari Keempat
Persoalan Desil Dominasi Aspirasi Reses Saut Nathan Samosir di Hari Keempat
KALIMANTAN SELATAN Oktober 25, 2026
Layang-layang
Festival Layang-Layang Tanah Laut Galang Dana untuk Korban Karhutla
KALIMANTAN SELATAN Oktober 25, 2026
Legislator Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga
Legislator Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga
KALIMANTAN SELATAN Oktober 24, 2026
Smart City 2026
BSKDN Kemendagri Diseminasikan Kajian Smart City 2026, Banjarmasin Jadi Salah Satu Daerah Sasaran
KALIMANTAN SELATAN Oktober 24, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?