lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.725.000 per bulan. Besaran tersebut diketahui meningkat sekitar 6,54 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp3.496.194.
Penetapan UMP 2026 beserta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalsel, Muhidin tertanggal 23 Desember 2025.
“Dari hasil musyawarah dan mufakat sesuai regulasi yang berlaku, saya menyetujuinya. Saya mengapresiasi peran seluruh dewan pengupahan, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah atas proses yang telah dilaksanakan,” ujar Muhidin dalam jumpa persnya seperti di lansir dari Antara.
Selain UMP, Pemprov Kalsel juga menetapkan besaran UMSP 2026 untuk enam sektor usaha. Sektor pertambangan batubara (KBLI 05100) menjadi yang tertinggi dengan upah sebesar Rp3.770.000 per bulan. Disusul sektor perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit (CPO) masing-masing sebesar Rp3.730.000 per bulan.
Sektor lainnya meliputi perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta YBDI sebesar Rp3.728.000, sektor pembangkit, transmisi, dan penjualan listrik sebesar Rp3.759.000, serta sektor industri kayu lapis sebesar Rp3.728.000 per bulan.
Muhidin menegaskan, UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan memberlakukan struktur serta skala upah.
Ia juga melarang perusahaan membayar upah di bawah UMP dan UMSP yang telah ditetapkan. Perusahaan yang sebelumnya telah membayar upah di atas ketentuan tersebut tidak diperbolehkan menurunkan upah pekerja.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan.
Keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan efektif dilaksanakan pada 1 Januari 2026.
“Semoga kebijakan ini dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan,” kata Muhidin.
Editor : Tim Redaksi












