lenterakalimantan.com, KANDANGAN – Kasasi perkara korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mandiri Perdesaan) di Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dengan Terdakwa S akhirnya inkrah.
Sebelumnya, pada proses peradilan tingkat pertama di PN Tipikor Banjarmasin, terdakwa S mendapat sejumlah vonis. Salah satunya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primer dan Subsider; sehingga Ia dibebaskan oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri HSS mengadakan upaya kasasi.
“Upaya kasasi tak sia- sia , Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang kami lakukan,” ujar Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah, Kasi Pidsus Kejari HSS.
Menurutnya, amar putusan kasasi menyatakan: “Kabul kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri: – Terbukti dakwaan Subsidair Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP; – Pidana penjara 1 tahun dan pidana denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan.
Selanjutnya Tim Eksekusi Kejari HSS yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari HSS, Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah, pada Senin (22/12/2025), berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri HSS perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRIN-689/O.3.11/Fu.1/12/2025 melaksanakan Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8557 K/Pid.Sus/2025 atas Terdakwa S.
“Bahwa eksekusi terhadap terdakwa telah dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas II b Kandangan,” pungkas Kahfi.
Editor: Rizki












