Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Indra Suriya Saputra, mengungkapkan bahwa Kota Banjarmasin merupakan wilayah dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak di Kalimantan Selatan. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya tergarap.
“Berdasarkan data yang ada, sekitar 40 persen potensi pajak kendaraan di Banjarmasin masih belum tergali. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kepatuhan dan akurasi pendataan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meskipun realisasi penerimaan pajak kendaraan pada 2025 menunjukkan tren peningkatan, capaian tersebut masih belum sebanding dengan potensi riil yang tersedia.
“Dengan sinergi dan skema cost sharing ini, kami optimistis pada 2026 dapat mengoptimalkan sosialisasi, pemungutan, dan pendataan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Banjarmasin menginstruksikan seluruh jajaran, khususnya BPKPAD, camat, dan lurah, untuk lebih proaktif mengedukasi masyarakat terkait kebijakan opsen. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo, serta Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin Dolly Syahbana.
Editor : Tim Redaksi


