lenterakalimantan.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam pengusutan kasus dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK menggeledah kantor pusat DJP di Jakarta Selatan dan mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai.
Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (13/1/2026) itu difokuskan pada Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pemeriksaan pajak periode 2021–2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan barang-barang yang diamankan akan digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujar Budi Prasetyo seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (13/1/2026).
Selain dokumen dan BBE, penyidik juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari pihak tersangka. Uang tersebut terkait dengan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
“Penyidik turut mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka,” sambung Budi.
Menurutnya, KPK masih melakukan penghitungan terhadap nominal uang tunai yang disita serta menelusuri aliran dana tersebut.
Sebelum menggeledah kantor pusat DJP, KPK terlebih dahulu melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV), alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang berkaitan dengan perkara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan pajak terhadap PT Wanatiara Persada ditemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp75 miliar.
“Tim pemeriksa menemukan potensi kurang bayar PBB sekitar Rp75 miliar,” kata Asep Guntur Rahayu.
Namun, dalam prosesnya diduga terjadi pengaturan yang menyebabkan nilai kewajiban pajak tersebut ditekan menjadi Rp23 miliar. Dari angka tersebut, sekitar Rp8 miliar diduga dialokasikan sebagai fee untuk sejumlah pihak di lingkungan DJP.
“Nilai tersebut kemudian ditekan dan sebagian diduga menjadi fee yang dibagikan kepada pihak-pihak tertentu,” ujar Asep.
Meski demikian, pihak PT Wanatiara Persada disebut hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak terutang sebesar Rp15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau setara 80 persen dari potensi awal, sehingga berpotensi menyebabkan berkurangnya penerimaan negara secara signifikan.
Editor : Tim Redaksi












