lenterakalimantan.com, TANJUNG – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong berinisial FAH (45) tak berkutik saat diringkus jajaran kepolisian. Pria asal Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, diamankan lantaran diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah warga saat pemiliknya sedang bepergian.
Terduga pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Tanjung, Rabu (21/01/2206) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, melalui Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno, membenarkan hal tersebut, Jumat (23/1/2026). FAH diamankan di Kompleks Stadion Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, saat Polres Tabalong sedang melaksanakan Operasi Jaran Intan 2026.
“Kasus ini terungkap karena sebelumnya ada laporan kehilangan sepeda motor dari korban WAH (41), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, di rumahnya pada Senin (19/01/2026),” ujar Joko.
Kepada polisi, korban menerangkan bahwa saat kembali ke rumahnya usai bepergian ke Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, ia mendapati jendela dan teralis rumah dalam kondisi rusak.
Setelah diperiksa, diketahui satu unit skuter matik warna biru putih beserta BPKB dan STNK telah hilang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp15.000.000,-.
“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ungkapnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung guna proses hukum lebih lanjut. Polisi turut menyita barang bukti, yaitu sebuah sepeda motor matik, kunci kontak, BPKB, STNK atas nama WAH, dan selembar KTP atas nama pelaku.
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana Nasional tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Editor: Rizki












