lenterakalimantan.com, BARITO KUALA – Tabir kasus pembunuhan seorang perempuan di kawasan Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, mulai terkuak. Terduga pelaku yang sebelumnya melarikan diri kini dilaporkan telah menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.
Kepastian tersebut disampaikan Kapolsek Alalak, Iptu Fakhri Safrizal Wiratama. Ia menyebutkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polres Banjar untuk menjemput terduga pelaku yang saat ini masih menjalani pemeriksaan awal.
“Terduga pelaku sudah menyerahkan diri. Kami sedang berkoordinasi dengan Polres Banjar untuk proses penjemputan,” ujar Iptu Fakhri, Selasa (21/1/2026).
Penanganan perkara sepenuhnya ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Kuala bersama Unit Reskrim Polsek Alalak. Kepolisian menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
Kasi Humas Polres Barito Kuala, IPTU Marum, menambahkan identitas pelaku belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap pendalaman.
“Pemeriksaan masih berlangsung, sehingga identitas pelaku belum bisa disampaikan,” katanya.
Pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu malam, 18 Januari 2026, sekitar pukul 22.45 Wita, di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin, Kecamatan Alalak. Korban diketahui bernama Eka Novelya Sita Lestari (39), warga Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Dari hasil penyelidikan sementara, insiden bermula saat pelaku mendatangi korban di sebuah warung dengan maksud meminta maaf. Penolakan korban memicu pertengkaran yang berujung kekerasan.
Korban kemudian ditarik sejauh sekitar 30 meter dari lokasi warung ke arah sisi kiri jalan. Di tempat tersebut, pelaku diduga melukai tangan korban sebelum menikam dada korban menggunakan senjata tajam.
Usai melakukan aksinya, pelaku kabur meninggalkan lokasi dengan sepeda motor. Sementara korban tergeletak bersimbah darah dan sempat dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk keperluan visum et repertum, namun nyawanya tidak tertolong.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya sarung, kaus lengan pendek, dan celana jeans pendek berwarna biru.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. Kepolisian menyatakan pengungkapan motif dan rangkaian peristiwa masih terus didalami.












