Menurutnya, keberadaan Pos Bantuan Hukum sangat relevan sebagai pintu awal layanan hukum bagi masyarakat. Posbankum diharapkan mampu memberikan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum secara mudah dan terjangkau, dengan dukungan paralegal sebagai perpanjangan tangan negara dalam edukasi dan pendampingan hukum awal.
Sebagai kepala daerah, Wagub Hasnuryadi menegaskan komitmen Pemprov Kalsel untuk terus mendukung penguatan Pos Bantuan Hukum dan paralegal melalui sinergi berkelanjutan dengan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta perguruan tinggi.
Sementara itu, Wamendes PDT Ahmad Riza Patria menekankan pentingnya penguatan Pos Bantuan Hukum Desa sebagai bagian dari upaya menghadirkan akses keadilan hingga ke tingkat desa. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum, pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang berkomitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa.
Ia mengingatkan bahwa sejak 2015 desa telah menjadi subjek utama pembangunan nasional, sehingga peningkatan kewenangan desa harus diimbangi dengan dukungan hukum yang memadai.
“Pos Bantuan Hukum Desa memiliki peran strategis dalam mendampingi dan melindungi masyarakat serta aparatur desa, sekaligus menciptakan penyelesaian sengketa secara damai melalui pendekatan non-litigasi,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen, Kementerian Desa dan PDT bersama Kementerian Hukum telah menandatangani nota kesepahaman pada 24 Januari 2025 terkait pembinaan hukum di desa dan daerah tertinggal, yang mencakup pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa, pelatihan paralegal, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Ahmad Riza Patria berharap kehadiran Pos Bantuan Hukum Desa dapat memperkuat kepercayaan masyarakat kepada negara dan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan desa yang maju, tertib, dan berkeadilan.
Editor : Tim Redaksi


