Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP, MAP, menegaskan bahwa kehadiran Aplikasi E-Hebat diharapkan mampu meningkatkan persentase penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan setiap tahunnya.
“Setiap tahun terdapat lima lembaga pengawasan yang memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan. Dengan jumlah SKPD lebih dari 25, termasuk kecamatan, E-Hebat mempermudah koordinasi, pemantauan, dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi secara terintegrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, keunggulan E-Hebat terletak pada kemudahan akses dan fleksibilitas waktu pelaporan. Perangkat daerah tidak perlu menunggu evaluasi per semester untuk menyampaikan progres penyelesaian.
“Bupati, Wakil Bupati, dan kepala SKPD dapat memantau langsung perkembangan TLHP. Setiap saat SKPD dapat mengunggah dokumen penyelesaian ke dalam aplikasi, sehingga prosesnya lebih cepat dan responsif,” katanya.
BACA JUGA : BAZNAS Kotabaru Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H
Sekda menegaskan, peran Inspektorat selanjutnya adalah melakukan evaluasi terhadap setiap tindak lanjut yang diunggah untuk memastikan kesesuaian dengan rekomendasi lembaga pemeriksa.
“Inspektorat akan menilai apakah tindak lanjut yang dilakukan sudah tepat dan sesuai rekomendasi. Inilah mekanisme kerja E-Hebat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi dan pemutakhiran data TLHP ini dilaksanakan selama dua hari. Pada hari pertama, Rabu (11/2/2026), diisi dengan pemaparan materi mengenai laporan hasil pemeriksaan dan sosialisasi penginputan LHP oleh OPD. Dan dihari kedua, Kamis (12/2/2026) difokuskan pada kegiatan teknis berupa pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan secara desk to desk, pendampingan langsung penginputan LHP, serta praktik penggunaan Aplikasi E-Hebat oleh seluruh perangkat daerah dengan pendampingan Tim TLHP Inspektorat Daerah Kabupaten Kotabaru.
Editor : Tim Redaksi


