• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial
Nasional

Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Akun Media Sosial
Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial. Sumber Foto: Nett
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform media sosial dan digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Menurut Meutya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko di internet, mulai dari paparan konten tidak layak hingga ancaman kejahatan digital.

“Risiko yang dihadapi anak di internet semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (6/3).

Pada tahap awal penerapan, aturan ini menyasar sejumlah platform digital besar yang banyak digunakan anak dan remaja, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Platform-platform tersebut dinilai memiliki potensi risiko tinggi bagi pengguna anak apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga. Perusahaan platform digital juga diwajibkan memastikan layanan mereka aman bagi pengguna usia muda.

Pemerintah meminta penyedia platform menyesuaikan sistem verifikasi usia serta mekanisme pengawasan agar aturan ini dapat berjalan efektif.

“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” kata Meutya.

Penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan platform digital serta mekanisme pengawasan di lapangan.

Sumber: Kumparan
Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

Saksi Ungkap Alur Uang Rp150 Juta di Sidang Dugaan Pemerasan Eks Pejabat Kejari HSU, Klaim Tak Ada OTT Saat Penyerahan
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Firli Bahuri Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Buka Ujian PPAT 2024, Wamen Ossy Harapkan PPAT Turut Dukung Layanan Pertanahan yang Adil, Merata, dan Berkesinambungan

Laba Bersih Adira Finance Tumbuh 26 Persen pada Kuartal I 2026

Jaksa Agung Gunakan Hak Pilih dalam Pesta Demokrasi

Dahlan Iskan Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango Jabat Ketua PT Banjarmasin

Terus Bermanuver Kubu Moeldoko CS Cari Pembenaran ke Mahkamah Agung

Tiga Artis Bakal Meriahkan Pekan Raya Tabalong 2023

Serahkan 1.641 Sertifikat Redistribusi Tanah di Kabupaten Majalengka, Wamen Ossy: Komitmen Negara Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Beri Arahan ke Jajaran di Kepulauan Bangka Belitung, Menteri Nusron: Tugas Kita Memastikan Tanah Rakyat Aman

TAGGED:Akun Media SosialJAKARTAKementerian Komunikasi dan DigitalMulai 28 Maret 2026NasionalPemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Malam Nuzulul Qur’an Wagub Kalsel Hadiri Peringatan Malam Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Sabilal Muhtadin
Next Article Gubernur Kalsel Safari Ramadan di Banjarbaru Gubernur Kalsel Safari Ramadan di Banjarbaru

Latest News

BRI
BRI Region 14 Banjarmasin Semarakkan Car Free Day dengan Senam Bersama, Cek Kesehatan Gratis, dan Edukasi Perbankan
Ekonomi Juni 21, 2026
Balogo
Rangkaian HUT ke-76 Kotabaru, GOBI Gelar Lomba Tradisional Balogo
KALIMANTAN SELATAN Juni 21, 2026
[OPINI] Dari Iseng Menjadi Kriminal
Opini Juni 21, 2026
Sengketa Tanah 710 Meter Persegi di Kotabaru Bergulir ke Pengadilan, Kuasa Hukum Ahli Waris Siap Buktikan SHM Tak Pernah Diperjualbelikan
Berita Juni 20, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?