lenterakalimantan.com, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyikapi krisis kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir di wilayah Bumi Saijaan, Senin (4/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kotabaru itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Awaludin, didampingi Ketua Komisi II DPRD Abu Suwandi. Hadir pula perwakilan Pertamina, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperdagkop), serta perwakilan pemilik SPBU.
Dalam rapat tersebut, Awaludin menyoroti kesulitan nelayan dan operator transportasi laut, seperti speedboat, dalam memperoleh BBM sebagai bahan bakar operasional di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Ia menjelaskan, kelangkaan BBM antara lain dipicu oleh larangan terhadap aktivitas pelangsir minyak yang selama ini membantu distribusi BBM kepada masyarakat, khususnya di wilayah pesisir dan kepulauan. Kondisi ini berdampak pada lumpuhnya aktivitas transportasi laut dalam beberapa hari terakhir.
Ketua Organisasi Speedboat, Arbain, yang mewakili para pelangsir, mengungkapkan keresahan atas pemberlakuan aturan yang melarang distribusi BBM menggunakan jeriken. Menurutnya, kebijakan tersebut menghambat penyaluran BBM ke daerah pelosok karena pihak SPBU tidak berani melayani pembelian oleh pelangsir.
“Jika kondisi ini terus berlanjut, roda perekonomian hingga ke pelosok akan lumpuh,” ujarnya.
Ia berharap DPRD, pemerintah daerah, dan Pertamina dapat memberikan solusi serta kebijakan agar distribusi BBM kepada masyarakat dapat kembali berjalan.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kotabaru, H. Abdul Kadir, menilai pendekatan kebijakan tidak hanya berfokus pada aturan, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan hidup masyarakat.
Menurutnya, kebutuhan BBM bagi nelayan dan transportasi laut tidak memungkinkan dipenuhi secara langsung di SPBU, sehingga peran pelangsir selama ini sangat membantu.
“Kapal nelayan dan speedboat tidak mungkin dibawa ke SPBU. Kehadiran pelangsir justru membantu masyarakat,” katanya.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah bersama Pertamina dapat merumuskan solusi, termasuk kemungkinan pemberian payung hukum bagi pelangsir dan pengecer BBM agar tidak melanggar aturan.
Selain itu, DPRD juga meminta agar SPBU di Kabupaten Kotabaru dapat memperpanjang jam operasional, termasuk pada malam hari, guna mengurangi antrean dan kelangkaan BBM.
Untuk itu, pemerintah daerah diminta segera berkoordinasi dengan pihak terkait guna mencari solusi komprehensif, termasuk mempertimbangkan kebijakan dispensasi distribusi BBM, agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat kembali berjalan normal.
Editor: Tim Redaksi


