lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (13/5/2026).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Alfatah, S.Sos.
Kegiatan DIP4T dilaksanakan di Desa Hangui, Kecamatan Tapin Tengah, dengan target sebanyak 500 bidang tanah berdasarkan TCUN eks HGU.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin berhasil menyelesaikan seluruh tahapan kegiatan lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan, yakni rampung pada April 2026 sesuai komitmen yang sebelumnya disampaikan kepada Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyelesaian kegiatan sebelum batas waktu tersebut menjadi bentuk komitmen jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin dalam mendukung percepatan program strategis pertanahan nasional.
Selain itu, capaian tersebut juga mencerminkan upaya peningkatan kinerja pelayanan pertanahan yang profesional, tepat waktu, dan berorientasi pada kualitas hasil pekerjaan.
Melalui kegiatan DIP4T, pemerintah berupaya memperoleh data yang akurat terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagai dasar mendukung penataan pertanahan dan kepastian hukum di masyarakat.
Editor : Tim Redaksi


