lenterakalimantan.com, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah, mendorong kepastian tata ruang serta penyelesaian persoalan lahan melalui kegiatan sosialisasi batas kawasan hutan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI dan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri Asisten I Setda Bartim Ari Panan P Lelu bersama sejumlah kepala OPD teknis, Forkopimda, ATR/BPN Bartim, pihak kehutanan, serta para camat.
Dalam sambutan tertulis Sekretaris Daerah Barito Timur, Misnohartaku, yang dibacakan Asisten I, disampaikan bahwa hutan memiliki peran strategis sebagai paru-paru dunia, pengatur tata air, rumah keanekaragaman hayati, serta sumber penghidupan masyarakat desa.
Pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberadaan kawasan hutan melalui kebijakan yang memperhatikan aspek regulasi, ekologi, dan sosial.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan para pemangku kepentingan semakin memahami batas kawasan hutan, legalitas lahan, program PTSL, TORA, serta mekanisme pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung pembangunan daerah.
Ke depan, BPKH Wilayah XXI direncanakan akan melaksanakan sosialisasi lanjutan ke desa-desa yang berada di kawasan hutan di wilayah Bartim sebagai tindak lanjut kegiatan ini.
Penulis: Nia Tuniah
Editor: Rizki


