lenterakalimantan.com, SURAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan generasi muda, khususnya mahasiswa, agar menerapkan prinsip 2L yakni Legal dan Logis sebelum berinvestasi pada instrumen digital, termasuk aset kripto.
Imbauan tersebut disampaikan seiring meningkatnya jumlah investor kripto di Indonesia yang kini telah mencapai lebih dari 21 juta akun dan didominasi kalangan usia muda.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Adi Budiarso, mengatakan prinsip Legal mengharuskan masyarakat memastikan platform investasi telah memiliki izin resmi dari OJK sebelum melakukan transaksi.
“Pastikan transaksi dilakukan melalui pedagang aset keuangan digital yang telah memperoleh izin OJK. Masyarakat dapat mengeceknya langsung melalui situs resmi OJK,” ujarnya dalam kegiatan Digital Financial Literacy bersama Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, prinsip Logis menekankan pentingnya sikap rasional dalam menilai penawaran investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Menurut Adi, aset kripto memiliki karakteristik high risk high return dengan tingkat volatilitas yang tinggi sehingga investor perlu memahami risiko sebelum menanamkan dana.
OJK menilai edukasi literasi keuangan bagi generasi muda menjadi penting karena tingginya minat investasi digital belum sepenuhnya diimbangi dengan pemahaman keuangan yang memadai.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Hartono menyoroti fenomena anak muda yang mulai berinvestasi hanya karena mengikuti tren media sosial tanpa memahami risiko dan legalitas produk investasi.
“Banyak anak muda tertarik berinvestasi karena euforia keuntungan instan tanpa memahami karakteristik produk, risiko, maupun legalitas platform,” katanya.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK 2025, tingkat inklusi keuangan masyarakat mencapai 80,51 persen. Namun, tingkat literasi atau pemahaman terhadap produk keuangan baru berada pada angka 66,46 persen.
Hartono menilai kesenjangan antara penggunaan layanan keuangan dan tingkat pemahaman masyarakat menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pelaku investasi ilegal.
“Ironisnya, kelompok usia muda dan pelajar menjadi kelompok yang cukup rentan karena tingkat inklusi keuangannya meningkat lebih cepat dibanding literasinya,” ujarnya.
Sumber: Wartaekonomi
Editor: Tim Redaksi


