lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan peninjauan lapang terhadap tanah yang terindikasi terlantar milik PT. Gardana Multi Energi di Desa Kaladan, Kecamatan Candi Laras Utara, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian dan penertiban pertanahan guna memastikan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah berjalan sesuai dengan ketentuan serta peruntukannya.
Dalam peninjauan tersebut, tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik bidang tanah di lapangan. Verifikasi ini dilakukan untuk memperoleh data dan informasi faktual sebagai bahan dalam proses inventarisasi terhadap tanah yang diduga belum dimanfaatkan secara optimal.
Langkah inventarisasi tanah terindikasi terlantar menjadi salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan pertanahan, sekaligus upaya menjaga agar setiap bidang tanah dapat memberikan manfaat sesuai dengan hak dan kewajiban pemegang hak.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin terus berkomitmen mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Tim Redaksi


